Selasa, 12 Desember 2017

Pelanggaran Dari Kasus HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)

A. Pengertian HAKI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (Pasal 1 ayat 1)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). 
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu. 
"Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku". 
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. 
HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. 
Hak cipta diberikan kepada pencipta atas karya ciptanya, orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak tersebut dari pemegangnya, atau orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak cipta dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta oleh pemegangnya. 
Hak kepemilikan didapatkan secara otomatis begitu seseorang menghasilkan karya cipta. Tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu badan pengelola HAKI. Akan tetapi hak cipta yang terdaftar akan sangat berguna untuk proses penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap hak cipta tersebut. Hak cipta bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi melindungi bagaimana ide atau konsep itu diekspresikan dan dikerjakan. Tidak diperlukan pengujian, tetapi karya harus original, dibuat sendiri, bukan copy dari sumber lain, dan penciptanya harus berkonstribusi tenaga dan keahlian. 

Beberapa segi positif dari pendaftaran hak cipta antara lain :
a. Pencipta/pemegang hak cipta memperoleh kepastian hukum setelah pendaftaran hak ciptanya disahkan oleh pejabat yang berwenang. 
b. Apabila terjadi sengketa tentang hak cipta, umumnya ciptaan yang telah didaftarkan berkedudukan hukum lebih kuat, fakta pembuktiannya lebih akurat. 
c. Pelimpahan hak cipta/pewarisan dan sebagainya lebih mudah dan mantap apabila telah terdaftar.

B. PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Prinsip Ekonomi. 
  Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan. 
   Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip Kebudayaan. 
   Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. Prinsip Sosial. 
   Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

C. KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 
     Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
   Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
    Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
- Hak Cipta
- Hak Paten
- Hak Merek
- Indikasi Geografis
- Rahasia dagang
- Desain industry
- Desain tata letak sirkuit terpadu

 D. DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 
1. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
3. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
4. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29) E. Macam-macam HAKI di indonesia 1. Hak cipta (copyright): UU No 19 tahun 2002.hak cipta melindungi karya(ekspresi ide) 2. Paten ( patent):UU no 14 tahun 2001.paten melindungi ide. 3. Merek dagang (trademark): UU no 15 tahun 2001.contoh,kacang atom merek garuda,minuman merek cocacola. 4. Rahasia dagang (trade secret): UU no 30 tahun 2000.contoh ,rahasia dari formula coca cola.
5. Perlindungan atas indikasi geografis diatur dalam ketentuan Pasal 22 sampai dengan 24 Perjanjian TRIPs.
6. Desain industri:UU no 31 tahun 2000.
7. Desain tata letak sirkuit terpadu:UU no 32 tahun 2000. Berikut Merupakan Pelanggaran dari Hak Intelektual.

 1. Pelanggaran KASUS HAK CIPTA 

   Hak cipta lagu Bob Marley dipegang Blue Mountain Satu perusahaan musik kalah di tingkat pengadilan London dalam upaya mempertahankan hak atas 13 lagu yang digubah oleh bintang reggae Jamaika Bob Marley, termasuk hit dunia “No Woman, No Cry.”Perusahaan Cayman Music mengklaim lagu-lagu itu tidak masuk ke dalam perjanjian ketika Cayman Music menjual sebagian hak-haknya pada 1992 ke Blue Mountain Music karena Bob Marley menulis lagu-lagu tersebut dengan menggunakan nama orang lain. Namun dalam sidang di London, Rabu (04/06), Hakim Richard Meade mengatakan ke-Klik 13 lagu Bob Marley itu tercakup di dalam perjanjian. Marley dikontrak sebagai penulis oleh Cayman Music tetapi guna menghindari agar tidak semua karyanya jatuh ke tangan perusahaan musik itu, Marley mengaku lagu-lagu tertentu ditulis oleh teman-temannya, lapor wartawan BBC Vincent Dowd. No Woman, No Cry diatasnamakan Vincent Ford. Cayman Music mengklaim hal itu berarti pihaknya tidak menyerahkan hak cipta lagu kepada Blue Mountain Music. Lagu lain yang dipermasalahkan adalah Natty Dread yang diatasnamakan Allen Cole dan istri Bob Marley, Rita. Marley meninggal dunia pada 1981.

Analisis : 
Dari contoh kasus hak cipta diatas bahwa perusahaan Cayman Music mengklaim lagu-lagu itu tidak masuk ke dalam perjanjian ketika Cayman Music menjual sebagian hak-haknya pada 1992 ke Blue Mountain Music karena Bob Marley menulis lagu-lagu tersebut dengan menggunakan nama orang lain. Lagu yang dipermasalahkan No Woman, No Cry diatasnamakan Vincent Ford. Lagu lain yang dipermasalahkan adalah Natty Dread yang diatasnamakan Allen Cole dan istri Bob Marley, Rita. Marley meninggal dunia pada 1981.

 2. Pelanggaran KASUS HAK PATEN 

MA Tolak Gugatan Bajaj ke Honda Soal Hak Paten Bajaj mengklaim teknologi dua busi satu silinder adalah miliknya. VIVAnews – Mahkamah Agung (MA) hari ini telah memutuskan perkara perseteruan antara produsen sepeda motor Bajaj dan Honda terkait hak paten penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor. Hasilnya, gugatan hukum Bajaj ke Honda soal sengketa itu ditolak. MA “Menolak permohonan kasasi Bajaj Auto Limited,” begitu bunyi pengumuman panitera MA, Kamis 30 Agustus 2012. Ini terkait vonis yang diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Agustus 2012 lalu oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Muhammad Taufik, serta Hakim Anggota Djafni Djamal dan Takdir Rahmadi. MA, dalam amarnya, memutuskan Honda sebagai perusahaan yang pertama kali mematenkan penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor masa kini. Perkara hak paten yang terdaftar dengan nomor 802 K/PDT.SUS/2011 itu terkait paten penggunaan mesin motor yang menggunakan ystem mesin dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor. Bajaj, perusahaan asal India, mengklaim penggunaan dua busi dalam satu silinder pada produk mereka itu merupakan ystem pertama yang digunakan di dunia. Argumen Honda Namun, sebagai perusahaan sepeda motor dan mobil ternama di dunia asal Jepang, Honda membantah klaim Bajaj. Berdasarkan versi Ditjen HAKI, ystem itu telah dipatenkan atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha di Amerika Serikat pada 1985. Lantas, oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Penemu ystem itu dalam hak paten yang sudah didaftarkan Honda atas nama Minoru Matsuda. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj. Satu silinder, menurut perusahaan itu, jelas berbeda dengan dua silinder. Klaim Bajaj bahwa untuk konfigurasi busi memang masih kemungkinan ada klaim yang baru, terutama dalam silinder dengan karakter lain. Klaim baru yang dimaksud adalah ukuran ruang yang kecil di mana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Hal di atas adalah baru sebab penempatannya pada satu mesin V (double silinder) dan lainnya adalah satu silinder. Terlambat Sehari Putusan kasasi MA kian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidangnya, majelis PN Jakpus menolak gugatan Bajaj tersebut. Alasannya, Bajaj terlambat satu hari mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dari batas maksimal tiga bulan setelah mengajukan gugatan ke keputusan Komisi Banding Merek. Majelis PN Jakpus bahkan tidak berani menilai, siapa yang pertama kali mematenkan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor modern. Ketika dikonformasi, PT Bajaj Auto Indonesia dan PT Astra-Honda Motor enggan berkomentar. “Itu urusan Bajaj Auto Limited India. Kami tak yst komentar,” kata Marketing dan PR Manager PT Bajaj Auto Indonesia, Rizal Tandju, melalui pesan singkat. Demikian juga dengan perwakilan Honda di Indonesia. Public Relation Manager PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbuddin, juga mengaku itu urusan Honda Jepang. “Bukan Astra Honda Motor,” katanya. (ren) Analisis : Dari contoh kasus hak paten diatas bahwa sepeda motor Bajaj dan Honda terkait hak paten penggunaan dua busi dalam satu silinder telah digunakan pada mesin sepeda motor Bajaj. Perusahaan asal India, mengklaim penggunaan dua busi dalam satu silinder pada produk mereka itu merupakan ystem pertama yang digunakan di dunia. Namum MA, dalam amarnya memutuskan Honda sebagai perusahaan yang pertama kali mematenkan penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor masa kini. Akan tetapi dalih ini dimentahkan oleh Bajaj. Satu silinder, menurut perusahaan itu, jelas berbeda dengan dua silinder. Klaim Bajaj bahwa untuk konfigurasi busi memang masih kemungkinan ada klaim yang baru, terutama dalam silinder dengan karakter lain. Karena terlambat sehari putusan kasasi MA kian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidangnya, majelis PN Jakpus menolak gugatan Bajaj tersebut. Alasannya, Bajaj terlambat satu hari mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dari batas maksimal tiga bulan setelah mengajukan gugatan ke keputusan Komisi Banding Merek.

 3. Pelanggaran KASUS HAK MERK 

   Kasus Merek Marlboro Cleartaste, Philip Morris Kalah Lawan Japan TobaccoJakarta – Upaya perusahaan rokok asal Amerika Serikat (AS) Philip Morris untuk membatalkan merek rokok Clear milik Japan Tobacco gagal. Sebab kantor hukum SKC Law tidak sah secara hukum untuk mewakili Philip. “Majelis memutuskan gugatan tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Lidya Sasando saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarat Pusat (PN Jakpus), Jl Gajah Mada, Jakarta, Selasa (11/2/2014). Hakim berpendapat jika SCK Law dianggap tidak dapat mewakili Managing Director Philip Morris sebagai pihak penggugat. Saat dimintai keterangan, kuasa hukum Philip memilih tak memberikan statemen apa pun. Sementara itu kuasa hukum Japan Tobacco diketahui tidak hadir. Kasus ini berawal saat Japan Tobacco mendaftarkan merek Clear ke Ditjen HKI. Philip Morris tak terima dengan merek tersebut karena dianggap sama dengan merek produknya Marlboro Cleartaste. Atas hal itu, Philip Morris pun menggugat. Marlboro merupakan merek rokok yang diproduksi oleh Philip Morris International, perusahaan rokok nomor satu dunia. Merek rokok ini pertama kali ditampilkan pada tahun 1904.

Analisis :
Dari contoh kasus merek diatas bahwa upaya perusahaan rokok asal Amerika Serikat (AS) Philip Morris untuk membatalkan merek rokok Clear milik Japan Tobacco gagal. Sebab kantor hukum SKC Law tidak sah secara hukum untuk mewakili Philip. Kasus ini berawal saat Japan Tobacco mendaftarkan merek Clear ke Ditjen HKI. Philip Morris tak terima dengan merek tersebut karena dianggap sama dengan merek produknya Marlboro Cleartaste. Atas hal itu, Philip Morris pun menggugat. Pada akhirnya Marlboro merupakan merek rokok yang diproduksi oleh Philip Morris International, perusahaan rokok nomor satu dunia. Merek rokok ini pertama kali ditampilkan pada tahun 1904.

 4. Palanggaran Kasus RAHASIA DAGANG 

Hitachi Digugat Soal Rahasia Dagang Bisnis Indonesia, Suwantin Oemar, 21 Oktober 2008. JAKARTA: PT Basuki Pratama Engineering mengajukan gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri Bekasi terhadap PT Hitachi Constructuin Machinery Indonesia sekitar Rp127 miliar, karena diduga melanggar rahasia dagang. Selain PT Hitachi Construction Machinery Indonesia HCMI, pihak lain yang dijadikan sebagai tergugat dalam kasus itu adalah Shuji Sohma, dalam kapasitas sebagai mantan Dirut PT HCMI. Tergugat lainnya adalah Gunawan Setiadi Martono tergugat III, Calvin Jonathan Barus tergugat IV, Faozan tergugat V,Yoshapat Widiastanto tergugat VI, Agus Riyanto tergugat VII, Aries Sasangka Adi tergugat VIII, Muhammad Syukri tergugat IX, dan Roland Pakpahan tergugat X. Insan Budi Maulana, kuasa hukum PT Basuki Pratama Engineering BPE, mengatakan sidang lanjutan dijadwalkan pada 28 November dengan agenda penetapan hakim mediasi. Menurut Insan, gugatan itu dilakukan sehubungan dengan pelanggaran rahasia dagang penggunaan metode produksi dan atau metode penjualan mesin boiler secara tanpa hak. PT BPE bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin industri, dengan produksi awal mesin pengering kayu. Penggugat, katanya, adalah pemilik dan pemegang hak atas rahasia dagang metode produksi dan metode penjualan mesin boiler di Indonesia "Metode proses produksi itu sifatnya rahasia perusahaan," katanya. Dia menjelaskan bahwa tergugat IV sampai dengan tergugat X adalah bekas karyawan PT BPE, tetapi ternyata sejak para tergugat tidak bekerja lagi di perusahaan, mereka telah bekerja di perusahaan tergugat PT HCMI. Tergugat, katanya, sekitar tiga sampai dengan lima tahun lalu mulai memproduksi mesin boiler dan menggunakan metode produksi dan metode penjualan milik penggugat yang selama ini menjadi rahasia dagang PT BPE. PT BPE, menurutnya, sangat keberatan dengan tindakan tergugat I baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama memproduksi mesin boiler dengan menggunakan metode produksi dan metode penjualan mesin boiler penggugat secara tanpa izin dan tanpa hak. Bayar ganti rugi "Para tergugat wajib membayar ganti rugi immateriil dan materiil sekitar Rp127 miliar atas pelanggaran rahasia dagang mesin boiler". Sebelumnya, PT BPE juga menggugat PT HCMI melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam kasus pelanggaran desain industri mesin boiler. Gugatan PT BPE itu dikabulkan oleh majelis hakim Namun, PT HCMI diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sementara itu, kuasa hukum PT HCMI, Otto Hasibuan, mengatakan pengajuan gugatan pelanggaran rahasia dagang oleh PT BPE terhadap mantan-mantan karyawannya dan PT HCMI pada prinsipnya sama dengan pengaduan ataupun gugatan BPE sebelumnya. Gugatan itu, menurut Otto Hasibuan, dalam pernyataannya yang diterima Bisnis, dilandasi oleh tuduhan BPE terhadap mantan karyawannya bahwa mereka telah mencuri rahasia dagang berupa metode produksi dan metode penjualan mesin boiler. Padahal, ujarnya, mantan karyawan BPE yang memilih untuk pindah kerja hanya bermaksud untuk mencari dan mendapatkan penghidupan yang layak dan ketenteraman dalam bekerja, dan sama sekali tidak melakukan pelanggaran rahasia dagang ataupun peraturan perusahaan BPE. Bahkan, menurutnya, karyawan itu telah banyak memberikan kontribusi terhadap BPE dalam mendesain mesin boiler. Dia menjelaskan konstitusi dan hukum Indonesia, khususnya UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi pekerja, termasuk hak untuk pindah kerja.HCMI optimistis gugatan BPE tersebut tidak berdasar "HCMI percaya majelis hakim akan bersikap objektif, sehingg gugatan BPE tersebut akan ditolak," ujarnya

5. Palanggaran Kasus DESAIN PRODUK atau DESAIN INDUSTRI

   Alpenliebe adalah salah satu merek permen yang banyak digemari masyarakat Indonesia di masa kini. Permen Alpenliebe pada awalnya dikenal masyarakat Indonesia sebagai permen dengan rasa karamel. Seiring dengan perkembangan waktu, Perfetti Van Melle S.P.A sebagai produsen permen Alpenliebe tersebut juga melakukan inovasi terhadap produknya dengan meluncurkan produk baru yaitu Alpenliebe Lollipop. Permen Alpenliebe Lollipop yang beredar di pasaran Indonesia ternyata sempat menimbulkan sengketa desain industri dengan salah satu produk permen dalam negeri milik pengusaha Indonesia. Agus Susanto adalah salah satu pengusaha permen asal Indonesia yang memproduksi permen Lollyball bermerek Yoko. Agus mengajukan gugatan pembatalan desain industri Perfetti Van Melle S.P.A untuk jenis produk permen Alpenliebe Lollipop. Gugatan Agus dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada bulan Juli 2009. Persidangan perkara No. 42/Desain Industri/2009/PN.NIAGA.JKT.PST sudah memasuki babak akhir. Masalahnya bersumber dari kesamaan desain permen Lollyball dengan desain permen Lollipop. Desain industri milik Perfetti Van Melle terdaftar dalam sertifikat No. ID 004058 tanggal 8 Januari 2003 dengan judul Lollipops. Menurut kuasa hukum Agus dari Pieter Talaway & Associates, kesamaan itu terletak pada bentuk dan konfigurasi. Namun dalam gugatan tidak dijelaskan secara rinci dimana letak kesamaannya. Kesamaan itu dapat mengecoh masyarakat tentang asal usul atau sumber produk Agus dan Perfetti Van Melle sehingga bertentangan dengan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri. Desain industri permen Alpenliebe dinilai tidak memiliki kebaruan. Karena itu, dalam petitum gugatan, Agus meminta majelis hakim agar membatalkan desain industri milik Perfetti Van Melle. Sebab sebelum Perfetti Van Melle mendaftarkan desain industri permen Alpenliebe, konfigurasi desain sudah beredar luas (public domain). Perfetti Van Melle dinilai tidak beritikad baik dalam mendaftarkan desain industri. Agus sendiri telah memproduksi permen Yoko sejak tahun 1999. Ia juga telah mengantongi sertifikat merek No. 460924 pada 5 Januari 2001. Kemudian diperpanjang dengan sertifikat No. IDM 000194839. Kuasa hukum Perfetti Van Melle dari Soemadipraja & Taher, menyatakan gugatan Agus tidak berdasar. Karena Agus sendiri tidak pernah mendaftarkan desain industri Lollyball sehingga tidak memiliki hak eksklusif atas desain permen Lollyball. Apalagi, melarang pihak lain untuk mengunakan desain yang menyerupai desain permen Lollyball. Faktanya, etiket desain industri permen Lollipops dan Lollyball pun berbeda. Etiket merek permen Lollyball memiliki berbagai macam unsur gambar. Selain itu, pada desain produk permennya terdapat garis di permukaan. Sementara, pada permukaan permen Lollipops bergaris dengan alternatif warna yang berbeda. Garis itupun bervariasi, ada yang horisontal, diagonal kiri ke kanan atau sebaliknya dan atau tidak beraturan/bervariasi. Dalam rezim hukum desain industri tidak dikenal konsep kemiripan atau persamaan pada pokoknya dalam konsep perlindungan desain industri di Indonesia. Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM mengeluarkan sertifikat desain industri untuk produk Perfetti Van Melle menunjukan pendaftaran desain industri tidak bermasalah. Tidak melanggar peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama dan kesusilaan. Pendaftaran sertifikat desain industri Perfetti Van Melle telah melalui tahap pemeriksaan baik administratif, substantif dan telah diumumkan. Ketika, masa pengumuman tidak ada pengajuan keberatan terhadap pemohon pendaftaran desain industri yang diumumkan. Kuasa hukum Perfetti Van Melle menilai tidak mungkin perusahaan asal Italia itu membahayakan reputasinya dengan meniru desain permen dari produsen lain. ANALISIS KASUS Kasus sengketa desain industri antara permen Alpenliebe Lollipop dengan permen Yoko Lollyball pada dasarnya diawali karena adanya kemiripan di antara kedua produk tersebut dalam hal bentuk dan konfigurasi. Gugatan yang diajukan oleh Agus Susanto kurang memiliki dasar pertimbangan yang kuat karena Agus sendiri tidak pernah mendaftarkan desain industri Lollyball sehingga tidak memiliki hak eksklusif atas desain permen Lollyball. Selain itu dari pihak kuasa hukum Agus juga tidak dapat menjelaskan secara rinci di mana letak kesamaannya. Gugatan Agus semakin diperlemah dengan adanya fakta yang dapat ditunjukkan pihak Perfetti Van Melle bahwa etiket desain industri permen Lollipops dan Lollyball berbeda. Bukan hanya itu, Perfetti Van Melle juga dapat membuktikan bahwa produk Alpenliebe Lollipop telah mendapatkan sertifikat desain industri. Pendaftaran sertifikat desain industri Perfetti Van Melle telah melalui tahap pemeriksaan baik administratif, substantif dan telah diumumkan. Ketika, masa pengumuman tidak ada pengajuan keberatan terhadap pemohon pendaftaran desain industri yang diumumkan. Berdasarkan kondisi tersebut, gugatan yang diajukan oleh Agus Susanto memang tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran desain industri yang dilakukan oleh pihak Perfetti Van Melle. Desain industri permen Lollyball seharusnya segera didaftarkan ketika baru tercipta. Gugatan Agus Susanto menjadi gugatan yang lemah karena Agus sendiri tidak memiliki serifikat desain industri atas permen Lollyball. Meskipun telah memiliki sertifikat merek No. 460924 pada tahun 2001, namun hal ini belum lengkap tanpa adanya sertifikat atas desain industri. Jika kondisinya seperti ini, permen Lollyball hanya mendapat perlindungan atas merek dagangnya, namun tidak mendapat perlindungan dan pengakuan atas desain industrinya. Oleh sebab itu, pendaftaran legalitas atas suatu produk haruslah lengkap dan dilakukan sesegera mungkin. Hal ini diperlukan agar produsen memperoleh jaminan perlindungan hukum yang sah atas hak milik perindustrian untuk produk yang dimilikinya.

 6. Pelanggaran KASUS Hak Kekayaan Intelektual 

Kasus HAKI yang satu ini adalah sebuah tanya jawab dari seorang yang meragukan tentang nama merk dagang salah satu usahanya yang saya ambil dari internet. Pertanyaan : Apakah kemiripan nama dari KEBAB TURKI BABA RAFI ada kemiripan nama dengan KEBAB TURKI ABAHANIF dan bisa dituntut secara hukum?setahu saya yang bisa dituntut secara hukum karena ada kesamaan nama, kemiripan pengucapan/frase, dan bukan kesamaan/kemiripan sebagian kata.karena yang dipetenkan adalah satu kalimat bukan perkata Jawaban : Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 telah memberikan arahan yang jelas bagi Ditjen HaKI Departemen Hukum dan HAM agar menolak permohonan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya. Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain. Unsur-unsur yang menonjol pada kedua merek itu dapat menimbulkan kesan adanya persamaan tentang: (i) bentuk; (ii) cara penempatan; (iii) cara penulisan; (iV) kombinasi antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan. Kami tidak bisa memastikan apakah Kebab Turki Baba Rafi memiliki persamaan pada pokoknya dengan Kebab Turki Abahanif. Untuk memastikan itu, konsultasikan ke konsultan HaKI. Yang bisa memastikan adalah pengadilan jika terjadi sengketa. Namun demikian kami ingin memberikan dua contoh sebagai perbandingan kepada Bapak. Pertama, kasus merek AQUA dan AQUALIVA. Mahkamah Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua. Kedua, terkait dengan pertanyaan Bapak tentang kalimat dan kata yang didaftarkan. Salah satu kasus yang pernah diputus MA adalah merek CORNETTO dan CAMPINA CORNETTO (perkara No. 022 K/N/HaKI/2002). Dalam kasus ini, MA menyatakan penggugat sebagai pemilik merek Cornetto. Dalam pertimbangannya, MA menggunakan parameter berupa: - Persamaan visual - Persamaan jenis barang; dan - Persamaan konsep. Jika pendaftar pertama merasa dirugikan oleh merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya, tentu ia dapat menggugat pembatalan merek dimaksud. Jadi bila di tinjau dari masalah yang dibahas ada banyak sekali hal yang harus di jadikan perimeter bagi para penggugat yang merasa dirugikan dan juga kesadaran akan pentingnya hak cipta di sunia perdagangan. Bila kesadaran para penjiplak sudah baik maka mereka akan berfikir lebih baik membuat nama baru dengan keunggulan produk tersendiri untuk menyaingi daya jual suatu merk dagang yang di jiplak

7. Pelanggaran KASUS INDIKASI GEOGRAFIS 

Kompleksitas permasalahan hukum dibidang bisnis semakin berkembang dan rumit seiring dengan semakin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada di dalam masyarakat. Berbagai macam sumber daya yang memiliki nilai ekonomi menjadi semakin penting keberadaannya ditengah-tengah pergaulan dan hubungan bisnis yang semakin terbuka dan mengglobal. Hak kekayaan intelektual adalah salah satu sumber daya yang memiliki nilai ekonomi bagi pemiliknya apabila didaftarkan dan digunakan secara profesional dalam dunia perdagangan dewasa ini. Hak kekayaan intelektual adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar. Hasil kerjanya ini berupa benda immateril. Benda tidak berwujud. Kita ambil misalnya karya cipta lagu. Untuk menciptakan alunan nada (irama) diperlukan pekerjaan otak. Menurut ahli biologi, otak kananlah yang berperan untuk menghayati kesenian, berhayal, menghayati kerohanian, termasuk juga melakukan sosialisasi dan mengendalikan emosi. Fungsi ini disebut fungsi non verbal, metaforik, intuitif, imajinatif dan emosional. Spesialisasinya bersifat intuitif, holistik dan mampu memproses secara simultan. Salah satu perkembangan yang aktual dan memperoleh perhatian seksama dalam masa sepuluh tahun terakhir ini dan kecenderungan yang masih akan berlangsung di masa yang akan datang adalah semakin meluasnya arus globalisasi baik di bidang sosial, ekonomi, budaya maupun bidang-bidang kehidupan lainnya. Perkembangan teknologi informasi dan transportasi telah menjadikan kegiatan di sektor perdagangan meningkat secara pesat dan bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama. Era perdagangan global hanya dapat dipertahankan jika terdapat iklim persaingan usaha yang sehat. Disini peran perlindungan hukum Negara terhadap Hak Kekayaan Intelektual seperti hak cipta, paten, merek, dan lain-lain memegang peranan yang sangat penting dan strategis dan memerlukan sistem pengaturan yang lebih memadai. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sejalan dengan perjanjian-perjanjian internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang telah diratifikasi Indonesia maka Pemerintah perlu untuk mengeluarkan peraturan perundangan-undangan yang dapat lebih melindungi kepentingan masyarakat ilmiah di bidang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang telah dihasilkan. Dalam perundang-undangan tentang Hak Atas Kekayaan Intelktual di Indonesia, bidang-bidang yang termasuk cakupan Intellectual Property Rights tidak semuanya diatur dalam UU tersendiri, ada yang pengaturannya digabungkan dalam satu undang-undang. Misalnya pengaturan tentang neighbouring rights diatur dalam UU Hak Cipta, demikian pula pengaturan tentang Utility Models (UU Kita tidak mengenal istilah ini tetapi menggunakan istilah Paten Sederhana/Simple Patent) diatur dalam UU Paten, begitu juga tentang Trade Marks, Service Marks, Trade Names or Commercial Names, Appelations of Origin dan Indication of Origin diatur dalam UU Merek. Perlindungan Indikasi Geografis (IG) bertujuan untuk melindungi kekhasan tersebut dari pemalsuan atau pemanfaatan yang tidak seharusnya sekaligus memberi kesempatan dan perlindungan kepada masyarakat wilayah penghasil produk khas untuk mendapatkan manfaat yang maksimal dari produk khas tersebut. Di samping itu, perlindungan IG juga menguntungkan bagi konsumen karena memberi jaminan kualitas produk. WILAYAH PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS KOPI GAYO Berdasarkan pemaparan para pemateri workshop di Hotel Mahara, Takengon, 15 Desember 2009 yang lalu, disebutkan bahwa wilayah yang yang akan didaftarkan hak indikasi geografisnya meliputi 3 (tiga) kabupaten yaitu; Bener Meriah, Aceh Tengah dan Gayo Lues. Khusus untuk kabupaten Gayo Lues, yang didaftarkan hak indikasi geografisnya hanya 3 (tiga) kecamatan yaitu; kecamatan Dabun Gelang, Pantan Cuaca dan Blang Pegayon, dari dari jumlah keseluruhan kecamatan yang ada di kabupaten Gayo Lues, 3 kecamatan itu lah yang dapat ditanami varietas kopi Gayo. Sedangkan untuk kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah yang didaftarkan hak indikasi geografisnya meliputi semua kecamatan yang ada di kedua kabupaten tersebut. LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN KOPI GAYO (LPK2G). Kehadiran lembaga perlindungan konsumen sangat diperlukan dalam mengawasi dan menilai apakah proses perdagangan kopi Gayo benar-benar memenuhi standar kualitas yang ada atau tidak. Penjual biasanya berusaha untuk mencapai keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mau memperhatikan kesehatan dan keselamatan serta kepuasan konsumen akan produk yang dibelinya. Konsumen mempunyai hak yang dilindungi oleh hukum dimana seorang konsumen dapat mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang berada di masing-masing kabupaten/kota untuk meminta pertanggungan jawaban secara perdata tentang kualitas produk yang dibelinya. Konsumen adalah raja demikian semboyan para pedagang, hal ini menunjukkan bahwa keberadaan konsumen sebagai pemakai akhir produk barang/jasa yang dijual di pasaran harus dilayani dengan sebaik-baiknya termasuk keberatan-keberatan yang diajukan oleh konsumen kepada produsen. Kopi Gayo adalah produk kopi Arabica yang memiliki cita rasa khas yang tidak dimiliki oleh kopi-kopi sejenis dari daerah lain di Indonesia, sehingga dengan hadirnya Lembaga Perlindungan Konsumen Kopi Gayo (LPK2G) di tengah-tengah percaturan perdagangan kopi Gayo, dapat menjadi wasit bagi para pihak di dalam menyelenggarakan perdagangan yangs sehta dan saling menghormati hak dan kewajibannya masing-masing. Jika kita melihat secara lebih mendalam, isu indikasi geografis akhir-akhir ini mengemuka ke permukaaan dan menjadi isu sentral diakibtakan karena adanya pendaftaran merek dagang ‘Kopi Gayo’ yang dilakukan oleh perusahaan kopi Belanda yang bernama Holland Coffee di negeri Belanda. Merek dagang adalah suatu hal yang wajar dan lumrah untuk dimiliki oleh masing-masing perusahaan atau pengusaha untuk menjual produknya agar lebih dikenal dan laku di pasaran. Sebagai contoh; bakso. Bakso merupakan suatu jenis makanan yang dibuat berdasarkan bahan campuran yang hampir sama di setiap tempat tetapi dalam proses penjualannya para pedagang memakai merek dagang yang berbeda-beda. Contohnya: balso lapangan tembak senayan, bakso mas joko, Mr.Bakso, bakso bang udin, bakso mantap, dan lain-lain. Untuk kasus Kopi Gayo, kita harus memilah dan memilih apakah Holland Coffee melakukan proses pengkaburan asal geografis kopi yang dipasarkannya atau tidak?, kalau yang dilakukan adalah pengkaburan asal geografis dimana di dalam mereknya disebut Kopi Gayo tetapi kopinya tidak berasal dari Gayo tetapi berasal dari daerah lain maka itu baru dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan rakyat Gayo dapat melakukan tuntutan secara hukum di muka pengadilan sesuai dengan asas Actori Incumbit Probatio (Pasal 163 HIR) yang menyatakan “Barang siapa yang mengemukakan adanya suatu hak/peristiwa maka wajib membuktikan adanya hak/peristiwa tersebut”. Kita harus mampu menjernihkan dan membedakan antara Persoalan persaingan bisnis dinatar para eksportir Kopi Gayo dengan hak alam rakyat Gayo dalam melindungi kualitas, rasa dan ciri khas Kopi Gayo agar tetap terjaga sehingga dapat memberikan nilai tambah dalam mendorong kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Gayo.

 8. Pelanggaran KASUS INDIKASI GEOGRAFIS 

Desain tata letak sirkuit terpadu merupakan bagian dari temuan yang didasarkan pada kreativitas intelektual manusia yang menghasilkan fungsi elektronik. Sedangkan pngertian Sirkuit Terpadu sendiri adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Desain tata letak sirkuit terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang kurangnya dari elemen terasebut adalah elemen aktif sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi teraebut dimaksudkan untuk pemuatan sirkuit terpadu. Subyek DTLST yaitu penemu desain tata letak sirkuit terpadu disebut pendesain. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Dengan demikian yang memperoleh hak atas suatu desain selain pendesain adalah yang menerima hak tersebut dari pendesain. Yang berhak memperoleh hak DTLST adalah pendesain, atau beberapa pendesain dalam hal bekerja bersama (Pasal 5). Pasal 6 menjelaskan bahwa yang dalam hal hubungan dinas yaitu pegawai negeri dan instansi terkait adalah instansi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar suatu desain yang dibuat berdasarkan pesanan , misalnya instansi pemerintah, tetap dipegang oleh instansinya selaku pemesan, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan ini itidak mengurangi hak pendesain untuk mengkalim haknya apabila DTLST digunakan untuk hal-hak di luar hubungan kedinasan tersebut. Bila DTLST dibuat atas hubungan kerja, yaitu hubungan di lingkungan swasta, atau hubungan individu dengan pendesain, orang yang membuat adalah pendesain dan pemegang hak, kecuali diperjanjikan lain. Obyek DTLS yang dilindungi adalah yang orisinial. Yang dimaksud dengan orisinal adalah apabila desain tersebut merupakan hasil karya pendesain itu sendiri dan bukan merupakan tiruan dari hasil karya pendesain lain. Artinya desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain. dan, pada saat desain itu dibuat bukan merupakan hal yang umum bagi para pendesain. Selain orisinal desain itu harus mempunyai nilai ekonomis dan dapat diterapkan dalam dunia industri secara komersial. Perlindungan hukum atas desain tata letak sirkuit terpadu, bertujuan untuk mamajukan sektor industri dan merangsang minat peneliti dan pendesain untuk lebih kreatif dan secara ekonomis desain meteka dapat memeberikan konstribusi bagi menambah penghasilanbilama desain mereka digunakan untuk kepentingan industri. Untuk dapat melaksankan pendaftaran hak desain tata letak sirkuit terpadu, pada saat ini pemerintah menunujuk departemen kehakiman dak hak asasi manusia direktorat jendral hak kekayaan intelektual untuk melakukan pelayanan di bidang hak kekayaan intelektual. Desain tata letak sirkit terpadu tidak akan dilindungi kecuali jika didaftarkan dalam jangka waktu dua tahun sejak pertama kali digunakan secara komersial. Jadi pendaftaran adalah penting. (pasal 9 UU No.32 Thn 2000). Untuk mendapatkan pendaftaran pemilik perlu melengkapi semua dokumentasi yang perlu (termasuk photo desain tata letak sirkuit). Untuk lebih mengetahui secara rinci lihat pasal 10, 11 dan 12 UU No.32 tahun 2000 tentang syarat-syarat permohonan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Pembatalan Pendaftaran DTLST dapat dilakukan dengan permintaan pemegang hak. Pembatalan ini hanya dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan tertulis pemegang hak. atau, berdasarkan gugatan. Gugatan dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan. Akibat pembatalan pendaftaran suatu desain mengakibatkan hapusnya segala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak DTLST dan hak-hak lain yang berasal dari DTLST. Pengalihan dan Lisensi karena hak kekayaan intelektual didalamnya, sebuah tata letak sirkit terpadu dimasukkan sebagai kekayaan yang biasa. Jadi pendesain atau pemillik dapat mengalihkan kepemilikian sirkit kepada orang lain dengan cara yang sama seperti hak cipta, sebagai contoh, dengan pewarisan , wasiat atau hibah ( Pasal 23). Tata letak sirkit terpadu juga dapat dilisensikan. Lisensi ini juga harus didaftarkan, jika tidak maka perjanjian lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum bagi pihak ketiga. Sekali lagi, sama dengan hukum hak cipta, pemerintah dapat menolak pendaftaran perjanjian lisensi tata letak sirkit terpadu jika perjanjian tesrsebut akan membahayakan perekonomian Indonesia atau Perjanjian-perjanjian lisensi tata letak sirkit terpadu yang mengakibatkan persaingan tidak. Sejak tahun 2000 Undang-Undang No. 32 tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sudah diundangkan oleh Pemeirntah Indonesia sebagai pemenuhan suatu syarat minimum yang terdapat dalam perjanjian Trade Related Aspects of Intellectual PropertyRights (TRIPs) yang menghendaki agar setiap negara anggota WTO yang telah meratifikasi perjanjian tersebut membuat peraturan sendiri. Namun, sampai saat ini di Indonesia belum ditemukan kasus-kasus pelanggaran Desain Tata Letal Sirkuit Terpadu. Hal ini dimungkinkan karena teknologi di Indonesia belum begitu maju dibandingkan negera-negara seperti Jepang, Amerika Serikat dan negara-negara Eropa. Alih Teknologi belum berjalan dengan baik, sehingga kemampuan teknologi bangsa Indonesia belum memadai untuk mendaftarkan hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Masyarakat masih diberi kesempatan untuk mencontoh dan melatih diri untuk menemukan sesuatu di bidang DTLST.

Senin, 09 Oktober 2017

ANALISIS PENERAPAN ISO 9001:2008 PADA KONTRAKTOR PT. WARINGIN MEGAH DALAM PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA DI PROYEK PEMBANGUNAN KANTOR DAN GUDANG PT. DJARUM RUNGKUT SURABAYA

Berdasarkan hasil penerapan iso 9001:2008 pada kontraktor PT WARINGIN MEGAH dalam pelaksaan pekerjaan kontruksi baja menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi baja ditinjau dari elemen pemantauan dan pengukuran proses, serta elemen pemantauan dan pengukuran produk di Proyek Pembangunan Kantor dan Gudang PT. Djarum. Selain itu untuk mengetahui dampak sertifikasi ISO 9001:2008 bagi perusahaan kontraktor PT. Waringin Megah. Metode penelitian ini adalah penelitian deskriptif-kuantitatif. Penelitian dilaksanakan pada tanggal 12 Juni s/d 14 Agustus 2012 di Proyek Pembangunan Kantor dan Gudang PT. Djarum yang berlokasi di JL. Raya Rungkut Industri No. 1A Surabaya. Data diambil menggunakan metode pengkajian literatur, observasi, interview dan dokumentasi. Tingkat kesesuaian penerapan ISO 9001:2008 pada elemen pemantauan dan pengukuran proses, serta elemen pemantauan dan pengukuran produk di Proyek Pembangunan Kantor dan Gudang PT. Djarum dengan menggunakan checklist. Jumlah Sampel dalam penelitian ini diambil dari jumlah rata-rata pekerjaan kolom, balok, dan kuda-kuda dengan menggunakan rumus Slovin dalam Suryana (2010:108) sebagai berikut: Dimana: n = Jumlah sampel yang dicari N = Jumlah populasi e = Persen ketidaktelitian karena kesalahan pengambilan sampel yang masih dapat ditolerir. Tabel 4.1 Perbandingan Prosedur Berdasarkan ISO 9001:2008 dengan Realisasi di Lapangan atas Elemen Pemantauan dan Pengukuran Proses untuk Pekerjaan Kolom, Balok, dan Kuda-Kuda (Rafter) Dari hasil data penagamatan diatas bahwa pada klausal 8.2.3 organisasi harus menerapkan metode pemantauan yang sesuai jika memungkinkan dilaksanakan dimana prosedur kerjanya yaitu membuat jadwal pelaksanaan kerja dengan realisasi yang sesuai menandakan apabila semua pekerjaan sesuai dengan jadwal maka proses pengerjaan kerja berjalan dengan baik, membuat prosedur tertulis berupa cara pelaksanaan kerja realisasi sesuai, membuaty gambar kerja realisasi berjalan, menetapkan dan menerapkan prosedur k3 berjalan sesuai, menetapkan semua peralatan yang digunakan dalam proyek realisasi sesuai, memiliki buku standar sesuai dengan persyaratan proyek yang ditetapkan sesuai berjalan, berdasarkan hasil klausal 8.2.3 organisasi harus melakukan pengkuran proses sistem manajemen mutu dimana prosedur kerjanya yaitu perakitan berjalan sesuai dengan realisasi, pemasanhgan berjalan sesuai dengan realisasi. Berdasarkan klausal 8.2.3 organisasi melakukan koreksi dan tindakan korektif dimana prosedur kerjanya yaitu melakukan pemeliharaan yang digunakan diproyek realisasi sesuai, sedangkan membuat jadwal pemeliharaan peralatan yang digunakan diproyek realisasi berjalan sesuai. Dimana dari hasil table diatas menyatakan bahwa rekapitulasi penilaian pekerjaan kontruksi baja adalah berdasarkan jenis pekerjaannya yaitu pekerjaan kolom dengan skor rata-rata 8,12, pekerjaan balok skor rata-rata 8,07 dan pekerjaan rafter 8,03 dengan jumlah keseluruhan rakiptulasi pekerjaan kontruksi baja adalah sebesar 24,22. Dari data diatas menyatakan bahwa prosedur dari iso 9001:2008 menyatakana pada klausal 8.2.4 organisasi harus memantau dan mengukur karakteristik produk dimana prosedur PT Waringin megah menetapkan tolak ukur mutu hasil pekerjaan realisasinya berjalan, klausal 8.2.4 organisasi melakukan verifikasi bahwa persyaratan produk terpenuhi berjalan sesuai, klausal 8.2.4 rekaman menunjukkan porsenel yang berwewenang melepas produk persyaratan membuat catatan tertulis berupa record berjalan sesuai. Rekapitulasi penilaian pekerjaan kontrruksi baja pada jenis pekerjaan kolom skor rata-rata 8,49, pekerjaan balok skor rata-rata 8,22 dan pekerjaan rafter 8,44 dengan jumlah keseluruhan yaitu 25,15. DAMPAK SERTIFIKASI ISO 9001:2008 - Sertifikasi ISO 9001:2008 sangatlah berpengaruh penting bagi perusahaan kontraktor PT. Waringin Megah dalam berkompetisi di era persaingan pasar global saat ini. - Sertifikasi ISO 9001:2008 mempunyai dampak positif bagi perusahaan kontraktor PT. Waringin Megah. Hal ini dapat dilihat dari kondisi perusahaan semakin membaik dan terbukti selama kurun waktu tiga tahun terakhir sesudah mendapatkan standar ISO 9001:2008 pada tahun 2010, 2011, dan 2012 perusahaan terus mengalami peningkatan prestasi dalam pencapaian perolehan proyek di Wilayah Indonesia khususnya daerah Surabaya dan sekitarnya. KESIMPULAN Berdasarkan penerapan ISO 9001:2008 bahwa kesimpulan yang didapat adalah : a. Tingkat kesesuaian penerapan ISO 9001:2008 dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi baja ditinjau dari elemen pemantauan dan pengukuran proses sudah cukup baik dengan skor 8.07. b. Tingkat kesesuaian penerapan ISO 9001:2008 dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi baja ditinjau dari elemen pemantauan dan pengukuran produk sudah cukup baik dengan skor 8.38. c. Ketidaksesuaian yang ditemukan pada proyek ini adalah menetapkan dan menerapkan prosedur K3, melakukan pemeliharaan peralatan yang digunakan di proyek, membuat jadwal pemeliharaan peralatan yang digunakan di proyek, dan melakukan pengesahan dengan menggunakan checklist pada saat produk selesai. d. Sertifikasi ISO 9001:2008 mempunyai dampak positif dimana kondisi perusahaan semakin membaik dan meningkatnya perolehan proyek.

Rabu, 26 April 2017

Pengaruh Globalisasi Terhadap Perkembangan Produk Sepatu

1.         Latar Belakang
Pengaruh globalisasi memiliki dampak tersendiri bagi perubahan teknologi yang seacara khusus dapat merubah pola pikir manusia untuk dapat memperbaharui diri. Di era modernisasi ini, di Negara-negara yang sedang berkembang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah tanda dari adanya suatu globalisasi, dan tampak adanya gejala mulai ditinggalkannya tata nilai yang telah lama ada. Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, itulah yang menggeser tata nilai yang sudah ada, terjadi pula tranformasi nilai budaya.
Arus ini telah membawa perubahan besar pada kehidupan manusia di dunia, yang mau tidak mau harus mempersiapkan diri untuk menghadapinya, tak terkecuali masyarakat Indonesia.  Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin maju menghilangkan hambatan ruang dan waktu sehingga arus globalisasi berjalan dengan sangat cepat.& konsep akan globalisasi menurut 'obertson mengatakan ,mengacu pada penyempitan dunia secara insentif dan peningkatan kesadaran kita akan dunia, yaitu semakin meningkatnya koneksi global dan pemahaman kita akan koneksi tersebut. 
Masalah yang terkadang timbul dari perubahan teknologi yang berdampak pada globalisasi adalah perkembangan produk. Perkembangan produk kian melesat dan tak dapat diduga perubahan karena tuntutan permintaan pasar. Misalnya ada pada produk sepatu, dikarena pengaruh globalisasi dunia maka banyak para konsumen meminta untuk dilakukan perubahan bentuk, warna dan kemasan dari sepatu tersebut, sehingga banyak perusahaan dituntut untuk melakukan  perbaharui. Perkembangan produk merupakan salah satu pengaruh dari globalisasi yang bersifat positif.

2.    Pembahasan
Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi bisa.
Pengaruh globalisasi terhadap perkembangan produk mempunyai dampak yang negatif bagi kehidupan msyarakat Indonesia diantaranya:
a.    Menghambat pertumbuhan sektor industry apabila perusahaan gagal dalam produksi
Salah satu efek dari globalisasi adalah perkembangan sistem perdagangan luar negeri yang lebih bebas. Perkembangan ini menyebabkan negara-negara berkembang tidak dapat lagi menggunakan tarif yang tinggi untuk pembuatan produk sepatu yang dapat memberikan proteksi kepada industri yang baru berkembang (infant industry). Dengan demikian, perdagangan luar negeri yang lebih bebas menimbulkan hambatan kepada negara berkembang untuk melakukan perkembangan produk sepatu dengan memajukan sektor industri domestik yang lebih cepat. Selain itu, ketergantungan kepada industri-industri yang dimiliki perusahaan multinasional semakin meningkat
b.    Memperburuk neraca pembayaran globalisasi cenderung menaikkan barang-barang impor dari produk sepatu. Sebaliknya, apabila suatu negara tidak mampu bersaing, maka ekspor tidak berkembang. Keadaan ini dapat memperburuk kondisi neraca pembayaran. Efek buruk lain dari globaliassi terhadap pembuatan produk sepatu adalah sepatu yang dihasilkan tidak mendapatkan hasil yang baik dan berpengaruh terhadap neraca pembayaran neto pendapatan faktor produksi dari luar negeri cenderung mengalami defisit.
c.    Sektor keuangan semakin tidak stabil. Salah satu efek penting dari globalisasi adalah pengaliran investasi (modal) portofolio yang semakin besar. Investasi yang dilakukan dalam pembuatan produk sepatu tidak akan stabil apabila banyak produk sepatu yang gagal produk sehingga membuat perusahaan merasa rugi. Ketidakstabilan di sektor keuangan ini dapat menimbulkan efek buruk kepada kestabilan kegiatan ekonomi secara keseluruhan.
d.    Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Apabila hal-hal yang dinyatakan di atas berlaku dalam suatu negara, maka dalam jangka pendek pertumbuhan ekonominya menjadi tidak stabil. Dalam jangka panjang pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi.
Pengaruh globalisasi terhadap perkembangan produk mempunyai dampak yang positif  bagi kehidupan msyarakat Indonesia diantaranya:
a.    Produksi global produk sepatu dapat ditingkatkan. Pandangan ini sesuai dengan teori ‘Keuntungan Komparatif’ dari David Ricardo. Melalui spesialisasi dan perdagangan faktor-faktor produksi dunia dapat digunakan dengan lebih efesien, output dunia bertambah dan masyarakat akan memperoleh keuntungan dari spesialisasi dan perdagangan dalam bentuk pendapatan yang meningkat, yang selanjutnya dapat meningkatkan pembelanjaan dan tabungan.
b.    Pembuatan produk sepatu ini menyebabkan konsumen mempunyai pilihan barang yang lebih banyak. Selain itu, konsumen juga dapat menikmati barang yang lebih baik dengan harga yang lebih rendah.
c.    Meluaskan pasar untuk pembuatan produk sepatu dalam negeri. Perdagangan luar negeri yang lebih bebas memungkinkan setiap negara memperoleh pasar yang jauh lebih luas dari pasar dalam negeri.

3.    Kesimpulan
       Pengaruh globalisasi terhadap perkembangan produk sepatu sangat memiliki pengaruh yaitu dari perubahan teknologi dan ilmu sosial. Adapun yang menjadi dampak yang didapat ayitu dari dampak negatif menghambat pertumbuhan ekonomi apabila perusahaan gagal dalam produksi sepatu, memperburuk neraca pembayaran globalisasi cenderung menaikkan barang-barang impor dari produk sepatu, sektor keuangan semakin tidak stabil, memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan dampak positif yang didapat adalah yaitu produksi global produk sepatu dapat ditingkatkan, pembuatan produk sepatu ini menyebabkan konsumen mempunyai pilihan barang yang lebih banyak, meluaskan pasar untuk pembuatan produk sepatu dalam negeri.

4.    Daftar Pustaka
       Syahraniah, Nadia. (2015). Analisis Pengaruh Globalisasi terhadap Pertumbuhan Ekonomi, Ketimpangan Pendapatan, dan Tingkat Kemiskinan: Studi Kasus di Negara ASEAN+3 Periode 1980-2009. Skripsi. Tidak dipublikasikan. FEB UGM.

5.    Lampiran
       Nama                                : Dodi Roy Syahputra
       Tempat/Tanggal Lahir       : AekNabara, 7 Januari 1996
       Pekerjaan                          : Mahasiswa
       Kelas                                : 3ID02

       NPM                                 : 33414231

Sabtu, 07 Januari 2017

Tool and methods of Lean Manufucturing – a literature review

Abstract :
This article presents an overview of methods and tools of Lean Manufacturing, which are used in enterprises to improve production processes. Article aims to introduce the reader to both the most commonly used tools as well as those less known. A description of each method contains an overview of the assumptions, the main objectives and expected results. The article described tools such as VSM, 5S, SMED, Jidoka, standardization work, Poka-Yoke, Heijunka, TPM, Hoshin Kanri, Kamishibai, Kanban and the philosophy of Kaizen.

1.      Introduction
The company's situation depends in large part from the a rapid response to changing customer requirements. Currently, the standard becomes to produce the products exactly on time, in the desired quantity and quality and with the lowest competitive price. All these activities, of course, must also generate a certain profit for the company.
Enterprise to achieve its objectives, and most of all to achieve a competitive advantage in the market must pay special attention to reducing production costs. During the implementation of subsequent operations arises value of manufactured products thus creating a value stream. It is important that the individual a value consisting of the price of the product was acceptable by klienów. That is why more and more importance to improvement of production processes. Improvement is to identify and eliminate losses occurring in production.
The concept, which allows the improvement of production processes is Lean Manufacturing (LM). It presumes the elimination of all waste occurring on the production (Japanese. Muda), which leads to a reduction in the transit time of the material by the process (in English. Lead time). Lean Manufacturing is derived from the production system TPS (Toyota Production System), whose creators are Japanese engineers: Sakichi Toyoda, Ki'ichirō Toyoda and Taiichi Ohno. To achieve its goals manufacturing companies use a variety of tools and methods of Lean Manufacturing. These include: SMED (ang. Single Minute Exchange of Die), TPM (ang. Total productin Maintenance), 5S, Poka-Yoke, and other

2.      Types of waste
The essence of Lean Manufacturing is the elimination of all waste occurring in the enterprise. This shortens the time between ordering and sending the finished goods to the customer and increase productivity and reduce manufacturing costs. Taiichi Ohno in his work dedicated to Lean Manufacturing listed seven types of waste: overproduction, inventory, mistakes and quality defects, waiting, over-processing, unnecessary transport and unnecessary movement. Currently, seven types of waste is enriched by yet another - untapped potential employee's.
Overproduction is understood as the production of products in advance and in greater quantities than required by the customer. Overproduction is considered the most dangerous type of waste, because it translates into significant costs associated eg. Storage, and is the beginning of other waste. Inventories are keeping more materials, raw materials, work in progress and finished products than the required minimum. Wastage is the result of overproduction. Can lead to damage or destruction of products and generates significant transportation and storage costs. Mistakes and quality defects is understood as work that is not completed with positive results. Waiting for a product is the time lost due to the expectations of people, material, information, or tool that does not add value in the manufacturing process. Excessive processing steps are necessary in terms of the value added, which however must be implemented in order to produce the product. This waste is understood as well as taking unnecessary time for the implementation of customer demand, as well as the use of sophisticated and costly technologies without justification. Excess transoprt unnecessary movement of materials, semi-finished or finished products within the company. This leads to increased production costs and increase the risk of destruction or damage to the product. Superfluous movement is not adding any value of physical employee. It results most often from inadequate organization of the work. The last type waste is underspending the potential employee. In this context, it is meant ignoring or underspending ideas, competence, talent and time employee.
  
3.      Methods of Lean Manufacturing
In this review article such tools and methods of Lean Manufacturing as: VSM, 5S, SMED, Kanban, Jidoka, Hoshin Kanri, Heijunka, Standardized Work, Poka-Yoke, Kamishibai, Kanban and Kaizen philosophy will be presented.

VSM - Value Stream Mapping
A tool widely used in enterprises is VSM – Value Stream Mapping. VSM is a graphical way of presenting material and information flow in the production system. Map shows all the tasks undertaken in the process, from the purchase of raw materials and ending with the delivery of finished products to the customer. This analysis allows the identification of all kinds of waste and orientation for further action in order to eliminate them.

5S method
Another method used for the improvement of production processes is the 5S method. 5S is the basis for the implementation of Lean Manufacturing. The method name is derived from the first letters of the Japanese words: Seiri, Seiton, Seiso, Seiketsu, Shitsuke. They are also the names of the five stages of organization of the work :
1.      Seiri – sorting, selection – the elimination of the workstation of all the items that are unnecessary to do the job. Step is carried primarily of decreased inventory, and better use of working space. In accordance with the principle of selection, all unnecessary items should be marked with a red label and placed in a designated area.
2.      2.    Seiton – systematics – arrangement, designation and selecting a suitable place for all tools in the workstation at the selection stage. It can help in this instance. board of shadows or color coding each tool. Step is performed to reduce unnecessary traffic employee performed when searching for tools and elimination of errors the quality of products resulting from mistakes by properly marking items.
3.      Seiso - cleaning – cleaning and maintenance of the workplace and sets out the standard of proper cleaning. Stage aims to: maintain positions in good condition, identify and eliminate the causes of pollution and care of machines.
4.      Seiketsu – standardize – determine the rules for the first three stages of 5S. In this stage, mainly defines the responsibilities of employees and creates instructions, supporting the execution of the previous steps. Stage provides a systematic procedure and repeatability previously entered changes.
5.      Shitsuke – discipline – ratcheting up at the habits of employees to comply with the previously introduced changes and act in accordance with the standards. It is a difficult and long stage, because it forces you to change the habits of both production workers and management.
5S method does not require large financial investment, it allows for the creation and maintenance of jobs in governance functions and cleanliness shapes and proper organization of the working environment. It is also the first step in strengthening the employees a sense of ownership in relation to the workplace.

SMED – Single Minute Exchange of Die.
This method allows for shortening to a single minute changeover time is SMED. Developer methods Shingeo Singo has identified four stages of process improvement changeover equipment.
-      analysis of the current state workstation,
-      separation operations changeover operations internal and external,
-      transform internal operations in external,
-      to improve all aspects of the changeover.
The action of bringing the greatest effect in minimizing changeover time is to transform the operations of internal external. Internal operations, are those whose performance takes place during the machine downtime. External, are activities that are performed before and after the stoppage. The more steps will have to move beyond the stop associated with the changeover, the more time can be spent on production.

Standardized work
Standardization work is a tool used Lean Manufacturing for the improvement of work and improves the sustainability of production processes. Standardization means uniformly operations, or tasks by all operators. Standardized Work is the best method of operation. This allows the exercise of all steps in the same way, in the same order and time, at a fixed cost. Standardization also assumes continuous development of new, better standards, so as to adapt to the constantly changing customer requirements.

TPM – Total Productive Maintenance
TPM is a tool LM used to eliminate waste associated with technological machines in the enterprise. TPM is a way of management, integrating all employees to maintain of production continuity [8]. The main objective of this method is to increase the efficiency and productivity of machinery and equipment by: a marked decrease the number of failures, reducing the time retooling
and adjusting machines and short downtimes and idle (caused frequently absent employee, or waiting for the tools, material, information, etc.), reducing defects in product quality, decreased time spent on start-up of production.

Kanban
Kanban is a Japanese method of production control, which assumes control not based of the production schedule, and through events occurring directly on production. The use of Kanban allows for almost total elimination of pre-magazines (the stock is on the workstation), interoperable, and finished products. The raw materials are delivered from suppliers with hourly precision, , and thanks to reserves, production capacity and flexibility of the production process it is possible to produce almost any product at any time. In contrast, production orders are closely synchronized with orders received from customers [3].

Kaizen Philosophy
Kaizen philosophy is the concept of continuous improvement, which assumes constant search for ideas to improve all areas of the organization. It requires the involvement of all the company's employees, operators, up to the highest level of management. The aim of Kaizen is permanently replacing waste activities adding value. In practice Kaizen comes to collecting and implementing ideas of employees, which serve to improve the organization of work, or improving the production process.

Jidoka
The notion of Jidoka refers to the ability to stop the production line or machine by the operator at the time of the appearance of a malfunction or problems during manufacture. Problems may be related to the quality of products and delays the manufacturing process due to a lack of material, tool information. Equipment operators the ability to detect emerging anomalies and immediately stop the operation, it allows for a more efficient production process. Tools that enable the implementation of the rules Jidoka are: Poka-Yoke and Andon.
 
Poka-Yoke
Poka-Yoke (jap. Show - any error, Japanese. Yoke - prevention) is a method of preventing errors coming from mistakes. The main principle in the system Poka- Yoke is that the errors are to blame processes, not the employees. Poka- Yoke solution is characterized to prevent any errors in the process. With Poka-Yoke is also possible to obtain reduced time required for training employees, eliminating many qualility control operations (or its total elimination), reducing the amount of defects and a 100% control of the process. An example of a Poka-Yoke solution is a SIM card, which can be put on the phone only one way through the angled corner.

Heijunka
Heijunka, or leveling production is mainly aimed at eliminating jumps in production. Leveling production is known as a method of sequencing products in order to balance the production, increase productivity and flexibility by eliminating waste and minimizing differences in load workstations [6]. Balancing production is understood as to avoid sudden jumps in the amount of manufactured products in the schedule [20]. Production leveling consists in determination of the sequence and the amount of flow from the process, so that current demand was realized from the warehouse / supermarket and did not cause sudden changes in the production schedule. Production schedule should be in a given period of time constant (time largely depends on the seasonality of products). The aim is to ensure that the products were produced in a particular sequence in batches of as few pieces. In other words, production leveling is a way of ensuring the availability of products for customers through a repeatable and uniform flow of products and supplies in the warehouse. Repeatable flow of products from production also contributes to load balancing workstations.

Hoshin Kanri
Hoshin Kanri is a method that allows to focus all the company's ability to improve its performance through the development of a unified policy and annual management plans based on the basic concept of the company's management. Hoshin Kanri can have various applications in the enterprise, starting with strategic planning methods and tools to manage complex projects, the quality management system (new products are manufactured in the company as a response to customer demand) up to the operating system, ensuring stable earnings growth. The actions of this method are carried out in the following stages :
-        1. to define the mission and vision in the context of an overall strategy;
2. defining strategic objectives (3 - 5 years);
3. defining annual targets;
4. transferring targets at lower levels;
5. implementation of the objectives;
6. inspections objectives;
7. annual evaluation of the realization of the objectives.

Kamishibai
Kamishibai is a set of simple audits, which are designed to control the work, use of methods LM, as well as to teach the person controlling find possible improvements to the process or position. A key element of this system is an array Kamishibai, which is placed directly on the production line. For the layout prepared a layout line schedule for conducting audits and documentation for the auditor. Application Kamishibai makes that auditor can be any person working in the company , for example bodyguards, the production staff, the accounting, personnel and head office. This is possible thanks to a very simple design of the sheet audit. The sheet contains the most common check list of areas to check in the form of pictures and images along with the location of the place on the map layout.

Conclusion
In the literature, there are different views and descriptions of the various tools of Lean Manufacturing. This paper aims to bring all the tools and methods LM, starting from the general 5S, and ending with the less well-known: Hoshin kanri, leveling production.
Each of the methods of Lean Manufacturing is designed to support the company the elimination of waste occurring on the production and in achieving the objectives of improving production. Table 1 is presented a summary of eight types of waste, and sample tools to help eliminate them.
Table 1. Summary of types of waste and methods of Lean Manufacturing, which help eliminate them,
Waste
Methods of Lean Manufacturing
Overproduction
Kanban, Heijunka, VSM
Excessive stocks
Kanban, Heijunka, VSM
Mistakes and defects in the quality of products
Poka-Yoke, Jidoka, Kamishibai
Unnecessary movement
5S, Standardized work
Unnecessary transport
Kanban
Waiting
TPM, SMED
Excessive processing
Standardized work, Kanban
Untapped potential employee
Kaizen
The article tools and methods of Lean Manufacturing is only a small fraction of all the available literature on methods of improving production. The Polish companies have only recently started to use the basic tools, such as. 5S or SMED. However, over time the company will begin to implement newer methods LM.

Anknowledgment
The presented results of the research, carried out under the theme No. 02/23/DSMK/7677, was funded with a grant to science granted by the Ministry of Science and Higher Education.

Bibliography
[1]      Antosz K., Pacana A., Stadnicka D., Zielecki W. (2015), Lean Manufacturing Doskonalenie Produkcji, Oficyna Wydawnicza Politechniki Rzeszowskiej, Rzeszów
[2]      Czerska J. (2009), Doskonalenie strumenia wartości, Centrum Doradztwa i Informacji Define sp. z o. o., Warszawa
      [3]        Durlik I. (1996), Inżynieria zarządzania. Strategia i projektowanie                     systemów produkcyjnych, cz. 1 i 2, Agencja Wydawnicza Placet,                       Warszawa
     [4]          Fisher M. (1999), Process improvement by poka-yoke, Work Study, Volume             48 Issue 7 pp. 264 – 266
     [5]        Hamrol A. (2015), Strategie i praktyki sprawnego działania. Lean, Six                   Sigma i inne. Wydawnictwo PWN, Warszawa
     [6]        Hüttmeir A., Treville S., Ackere A., Monnier L., Prenninger J. (2009),                   Trading off between heijunka and just-in-sequence, Int. Journal                         Production Economics, Vol. 118, pp. 501-507
[7]      Liker J. K., Meier D. P. (2011), Droga Toyoty Fieldbook. Praktyczny przewodnik wdrażania 4P Toyoty, Wydawnictwo MT Biznes, Warszawa
[8]      Michlowicz E., Smolińska K. (2014), Metoda TPM jako element poprawy ciągłości przepływu, Czasopismo
Logistyka 3/2014
     [9]         Moreira AC., Campos Silva Pais G. (2011), Single Minute Exchange of Die:             A Case Study Implementation, Journal of Technology Management and                 Innovation, pp. 29–46.
   [10]        Niederstadt J. (2014), Kamishibai Boards: A Lean Visual Management               System That Supports Layered Audits, CRC Press
   [11]        Ohno T. (2008), System Produkcyjny Toyoty. Więcej niż produkcja na             dużą skalę, ProdPress.com, Wrocław
   [12]         Rother M., Shook J. (1999), Learning to see: value stream mapping to             create value and eliminate muda.
Brookline, Lean Enterprise Institute, Wrocław
   [13]         Sawik T. (1992), Optymalizacja dyskretna w elastycznych systemach               produkcyjnych. Wydawnictwo Naukowo Techniczne, Warszawa
   [14]         Shook J., Schroeder A. (2010), Leksykon Lean. Ilustrowany słownik                 pojęć z zakresu Lean Management, Wydawnictwo Lean Enterprise                   Institute Polska, Wrocław
  [15]            Sobańska I. (2013), Lean accounting. Integralny system lean                           management, Wolters Kluwer Polska, Warszawa
  [16]            The Productivity Press Development Team (2012), TPM dla każdego,               ProdPublishing.com, Warszawa
  [17]            Witcher B. J., Butterworth R. (2001), Hoshin Kanri: Policy                           Management In Japanese-Owned UK Subsidiaries, Journal of                     Management Studies, Volume 38, Issue 5
  [18]            Womack J.P., Jones D.T. (2001), Odchudzanie firm. Eliminacja                   marnotrawstwa – kluczem do sukcesu,
Centrum Informacji Menedźera CIM, Warszawa
  [19]            Womack, J.P., Jones, D.T. and Roos, D. (1990), The Machine that                     Changed the World: The Triumph of Lean Production, New York,                       Rawson Macmillan
       Zandin, K.B. (2001), Maynard’s Industrial Engineering