Selasa, 12 Desember 2017

Pelanggaran Dari Kasus HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)

A. Pengertian HAKI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (Pasal 1 ayat 1)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). 
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu. 
"Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku". 
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. 
HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. 
Hak cipta diberikan kepada pencipta atas karya ciptanya, orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak tersebut dari pemegangnya, atau orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak cipta dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta oleh pemegangnya. 
Hak kepemilikan didapatkan secara otomatis begitu seseorang menghasilkan karya cipta. Tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu badan pengelola HAKI. Akan tetapi hak cipta yang terdaftar akan sangat berguna untuk proses penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap hak cipta tersebut. Hak cipta bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi melindungi bagaimana ide atau konsep itu diekspresikan dan dikerjakan. Tidak diperlukan pengujian, tetapi karya harus original, dibuat sendiri, bukan copy dari sumber lain, dan penciptanya harus berkonstribusi tenaga dan keahlian. 

Beberapa segi positif dari pendaftaran hak cipta antara lain :
a. Pencipta/pemegang hak cipta memperoleh kepastian hukum setelah pendaftaran hak ciptanya disahkan oleh pejabat yang berwenang. 
b. Apabila terjadi sengketa tentang hak cipta, umumnya ciptaan yang telah didaftarkan berkedudukan hukum lebih kuat, fakta pembuktiannya lebih akurat. 
c. Pelimpahan hak cipta/pewarisan dan sebagainya lebih mudah dan mantap apabila telah terdaftar.

B. PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Prinsip Ekonomi. 
  Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan. 
   Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip Kebudayaan. 
   Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. Prinsip Sosial. 
   Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

C. KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 
     Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
   Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
    Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
- Hak Cipta
- Hak Paten
- Hak Merek
- Indikasi Geografis
- Rahasia dagang
- Desain industry
- Desain tata letak sirkuit terpadu

 D. DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 
1. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
3. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
4. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29) E. Macam-macam HAKI di indonesia 1. Hak cipta (copyright): UU No 19 tahun 2002.hak cipta melindungi karya(ekspresi ide) 2. Paten ( patent):UU no 14 tahun 2001.paten melindungi ide. 3. Merek dagang (trademark): UU no 15 tahun 2001.contoh,kacang atom merek garuda,minuman merek cocacola. 4. Rahasia dagang (trade secret): UU no 30 tahun 2000.contoh ,rahasia dari formula coca cola.
5. Perlindungan atas indikasi geografis diatur dalam ketentuan Pasal 22 sampai dengan 24 Perjanjian TRIPs.
6. Desain industri:UU no 31 tahun 2000.
7. Desain tata letak sirkuit terpadu:UU no 32 tahun 2000. Berikut Merupakan Pelanggaran dari Hak Intelektual.

 1. Pelanggaran KASUS HAK CIPTA 

   Hak cipta lagu Bob Marley dipegang Blue Mountain Satu perusahaan musik kalah di tingkat pengadilan London dalam upaya mempertahankan hak atas 13 lagu yang digubah oleh bintang reggae Jamaika Bob Marley, termasuk hit dunia “No Woman, No Cry.”Perusahaan Cayman Music mengklaim lagu-lagu itu tidak masuk ke dalam perjanjian ketika Cayman Music menjual sebagian hak-haknya pada 1992 ke Blue Mountain Music karena Bob Marley menulis lagu-lagu tersebut dengan menggunakan nama orang lain. Namun dalam sidang di London, Rabu (04/06), Hakim Richard Meade mengatakan ke-Klik 13 lagu Bob Marley itu tercakup di dalam perjanjian. Marley dikontrak sebagai penulis oleh Cayman Music tetapi guna menghindari agar tidak semua karyanya jatuh ke tangan perusahaan musik itu, Marley mengaku lagu-lagu tertentu ditulis oleh teman-temannya, lapor wartawan BBC Vincent Dowd. No Woman, No Cry diatasnamakan Vincent Ford. Cayman Music mengklaim hal itu berarti pihaknya tidak menyerahkan hak cipta lagu kepada Blue Mountain Music. Lagu lain yang dipermasalahkan adalah Natty Dread yang diatasnamakan Allen Cole dan istri Bob Marley, Rita. Marley meninggal dunia pada 1981.

Analisis : 
Dari contoh kasus hak cipta diatas bahwa perusahaan Cayman Music mengklaim lagu-lagu itu tidak masuk ke dalam perjanjian ketika Cayman Music menjual sebagian hak-haknya pada 1992 ke Blue Mountain Music karena Bob Marley menulis lagu-lagu tersebut dengan menggunakan nama orang lain. Lagu yang dipermasalahkan No Woman, No Cry diatasnamakan Vincent Ford. Lagu lain yang dipermasalahkan adalah Natty Dread yang diatasnamakan Allen Cole dan istri Bob Marley, Rita. Marley meninggal dunia pada 1981.

 2. Pelanggaran KASUS HAK PATEN 

MA Tolak Gugatan Bajaj ke Honda Soal Hak Paten Bajaj mengklaim teknologi dua busi satu silinder adalah miliknya. VIVAnews – Mahkamah Agung (MA) hari ini telah memutuskan perkara perseteruan antara produsen sepeda motor Bajaj dan Honda terkait hak paten penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor. Hasilnya, gugatan hukum Bajaj ke Honda soal sengketa itu ditolak. MA “Menolak permohonan kasasi Bajaj Auto Limited,” begitu bunyi pengumuman panitera MA, Kamis 30 Agustus 2012. Ini terkait vonis yang diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Agustus 2012 lalu oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Muhammad Taufik, serta Hakim Anggota Djafni Djamal dan Takdir Rahmadi. MA, dalam amarnya, memutuskan Honda sebagai perusahaan yang pertama kali mematenkan penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor masa kini. Perkara hak paten yang terdaftar dengan nomor 802 K/PDT.SUS/2011 itu terkait paten penggunaan mesin motor yang menggunakan ystem mesin dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor. Bajaj, perusahaan asal India, mengklaim penggunaan dua busi dalam satu silinder pada produk mereka itu merupakan ystem pertama yang digunakan di dunia. Argumen Honda Namun, sebagai perusahaan sepeda motor dan mobil ternama di dunia asal Jepang, Honda membantah klaim Bajaj. Berdasarkan versi Ditjen HAKI, ystem itu telah dipatenkan atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha di Amerika Serikat pada 1985. Lantas, oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Penemu ystem itu dalam hak paten yang sudah didaftarkan Honda atas nama Minoru Matsuda. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj. Satu silinder, menurut perusahaan itu, jelas berbeda dengan dua silinder. Klaim Bajaj bahwa untuk konfigurasi busi memang masih kemungkinan ada klaim yang baru, terutama dalam silinder dengan karakter lain. Klaim baru yang dimaksud adalah ukuran ruang yang kecil di mana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Hal di atas adalah baru sebab penempatannya pada satu mesin V (double silinder) dan lainnya adalah satu silinder. Terlambat Sehari Putusan kasasi MA kian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidangnya, majelis PN Jakpus menolak gugatan Bajaj tersebut. Alasannya, Bajaj terlambat satu hari mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dari batas maksimal tiga bulan setelah mengajukan gugatan ke keputusan Komisi Banding Merek. Majelis PN Jakpus bahkan tidak berani menilai, siapa yang pertama kali mematenkan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor modern. Ketika dikonformasi, PT Bajaj Auto Indonesia dan PT Astra-Honda Motor enggan berkomentar. “Itu urusan Bajaj Auto Limited India. Kami tak yst komentar,” kata Marketing dan PR Manager PT Bajaj Auto Indonesia, Rizal Tandju, melalui pesan singkat. Demikian juga dengan perwakilan Honda di Indonesia. Public Relation Manager PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbuddin, juga mengaku itu urusan Honda Jepang. “Bukan Astra Honda Motor,” katanya. (ren) Analisis : Dari contoh kasus hak paten diatas bahwa sepeda motor Bajaj dan Honda terkait hak paten penggunaan dua busi dalam satu silinder telah digunakan pada mesin sepeda motor Bajaj. Perusahaan asal India, mengklaim penggunaan dua busi dalam satu silinder pada produk mereka itu merupakan ystem pertama yang digunakan di dunia. Namum MA, dalam amarnya memutuskan Honda sebagai perusahaan yang pertama kali mematenkan penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor masa kini. Akan tetapi dalih ini dimentahkan oleh Bajaj. Satu silinder, menurut perusahaan itu, jelas berbeda dengan dua silinder. Klaim Bajaj bahwa untuk konfigurasi busi memang masih kemungkinan ada klaim yang baru, terutama dalam silinder dengan karakter lain. Karena terlambat sehari putusan kasasi MA kian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidangnya, majelis PN Jakpus menolak gugatan Bajaj tersebut. Alasannya, Bajaj terlambat satu hari mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dari batas maksimal tiga bulan setelah mengajukan gugatan ke keputusan Komisi Banding Merek.

 3. Pelanggaran KASUS HAK MERK 

   Kasus Merek Marlboro Cleartaste, Philip Morris Kalah Lawan Japan TobaccoJakarta – Upaya perusahaan rokok asal Amerika Serikat (AS) Philip Morris untuk membatalkan merek rokok Clear milik Japan Tobacco gagal. Sebab kantor hukum SKC Law tidak sah secara hukum untuk mewakili Philip. “Majelis memutuskan gugatan tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Lidya Sasando saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarat Pusat (PN Jakpus), Jl Gajah Mada, Jakarta, Selasa (11/2/2014). Hakim berpendapat jika SCK Law dianggap tidak dapat mewakili Managing Director Philip Morris sebagai pihak penggugat. Saat dimintai keterangan, kuasa hukum Philip memilih tak memberikan statemen apa pun. Sementara itu kuasa hukum Japan Tobacco diketahui tidak hadir. Kasus ini berawal saat Japan Tobacco mendaftarkan merek Clear ke Ditjen HKI. Philip Morris tak terima dengan merek tersebut karena dianggap sama dengan merek produknya Marlboro Cleartaste. Atas hal itu, Philip Morris pun menggugat. Marlboro merupakan merek rokok yang diproduksi oleh Philip Morris International, perusahaan rokok nomor satu dunia. Merek rokok ini pertama kali ditampilkan pada tahun 1904.

Analisis :
Dari contoh kasus merek diatas bahwa upaya perusahaan rokok asal Amerika Serikat (AS) Philip Morris untuk membatalkan merek rokok Clear milik Japan Tobacco gagal. Sebab kantor hukum SKC Law tidak sah secara hukum untuk mewakili Philip. Kasus ini berawal saat Japan Tobacco mendaftarkan merek Clear ke Ditjen HKI. Philip Morris tak terima dengan merek tersebut karena dianggap sama dengan merek produknya Marlboro Cleartaste. Atas hal itu, Philip Morris pun menggugat. Pada akhirnya Marlboro merupakan merek rokok yang diproduksi oleh Philip Morris International, perusahaan rokok nomor satu dunia. Merek rokok ini pertama kali ditampilkan pada tahun 1904.

 4. Palanggaran Kasus RAHASIA DAGANG 

Hitachi Digugat Soal Rahasia Dagang Bisnis Indonesia, Suwantin Oemar, 21 Oktober 2008. JAKARTA: PT Basuki Pratama Engineering mengajukan gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri Bekasi terhadap PT Hitachi Constructuin Machinery Indonesia sekitar Rp127 miliar, karena diduga melanggar rahasia dagang. Selain PT Hitachi Construction Machinery Indonesia HCMI, pihak lain yang dijadikan sebagai tergugat dalam kasus itu adalah Shuji Sohma, dalam kapasitas sebagai mantan Dirut PT HCMI. Tergugat lainnya adalah Gunawan Setiadi Martono tergugat III, Calvin Jonathan Barus tergugat IV, Faozan tergugat V,Yoshapat Widiastanto tergugat VI, Agus Riyanto tergugat VII, Aries Sasangka Adi tergugat VIII, Muhammad Syukri tergugat IX, dan Roland Pakpahan tergugat X. Insan Budi Maulana, kuasa hukum PT Basuki Pratama Engineering BPE, mengatakan sidang lanjutan dijadwalkan pada 28 November dengan agenda penetapan hakim mediasi. Menurut Insan, gugatan itu dilakukan sehubungan dengan pelanggaran rahasia dagang penggunaan metode produksi dan atau metode penjualan mesin boiler secara tanpa hak. PT BPE bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin industri, dengan produksi awal mesin pengering kayu. Penggugat, katanya, adalah pemilik dan pemegang hak atas rahasia dagang metode produksi dan metode penjualan mesin boiler di Indonesia "Metode proses produksi itu sifatnya rahasia perusahaan," katanya. Dia menjelaskan bahwa tergugat IV sampai dengan tergugat X adalah bekas karyawan PT BPE, tetapi ternyata sejak para tergugat tidak bekerja lagi di perusahaan, mereka telah bekerja di perusahaan tergugat PT HCMI. Tergugat, katanya, sekitar tiga sampai dengan lima tahun lalu mulai memproduksi mesin boiler dan menggunakan metode produksi dan metode penjualan milik penggugat yang selama ini menjadi rahasia dagang PT BPE. PT BPE, menurutnya, sangat keberatan dengan tindakan tergugat I baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama memproduksi mesin boiler dengan menggunakan metode produksi dan metode penjualan mesin boiler penggugat secara tanpa izin dan tanpa hak. Bayar ganti rugi "Para tergugat wajib membayar ganti rugi immateriil dan materiil sekitar Rp127 miliar atas pelanggaran rahasia dagang mesin boiler". Sebelumnya, PT BPE juga menggugat PT HCMI melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam kasus pelanggaran desain industri mesin boiler. Gugatan PT BPE itu dikabulkan oleh majelis hakim Namun, PT HCMI diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sementara itu, kuasa hukum PT HCMI, Otto Hasibuan, mengatakan pengajuan gugatan pelanggaran rahasia dagang oleh PT BPE terhadap mantan-mantan karyawannya dan PT HCMI pada prinsipnya sama dengan pengaduan ataupun gugatan BPE sebelumnya. Gugatan itu, menurut Otto Hasibuan, dalam pernyataannya yang diterima Bisnis, dilandasi oleh tuduhan BPE terhadap mantan karyawannya bahwa mereka telah mencuri rahasia dagang berupa metode produksi dan metode penjualan mesin boiler. Padahal, ujarnya, mantan karyawan BPE yang memilih untuk pindah kerja hanya bermaksud untuk mencari dan mendapatkan penghidupan yang layak dan ketenteraman dalam bekerja, dan sama sekali tidak melakukan pelanggaran rahasia dagang ataupun peraturan perusahaan BPE. Bahkan, menurutnya, karyawan itu telah banyak memberikan kontribusi terhadap BPE dalam mendesain mesin boiler. Dia menjelaskan konstitusi dan hukum Indonesia, khususnya UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi pekerja, termasuk hak untuk pindah kerja.HCMI optimistis gugatan BPE tersebut tidak berdasar "HCMI percaya majelis hakim akan bersikap objektif, sehingg gugatan BPE tersebut akan ditolak," ujarnya

5. Palanggaran Kasus DESAIN PRODUK atau DESAIN INDUSTRI

   Alpenliebe adalah salah satu merek permen yang banyak digemari masyarakat Indonesia di masa kini. Permen Alpenliebe pada awalnya dikenal masyarakat Indonesia sebagai permen dengan rasa karamel. Seiring dengan perkembangan waktu, Perfetti Van Melle S.P.A sebagai produsen permen Alpenliebe tersebut juga melakukan inovasi terhadap produknya dengan meluncurkan produk baru yaitu Alpenliebe Lollipop. Permen Alpenliebe Lollipop yang beredar di pasaran Indonesia ternyata sempat menimbulkan sengketa desain industri dengan salah satu produk permen dalam negeri milik pengusaha Indonesia. Agus Susanto adalah salah satu pengusaha permen asal Indonesia yang memproduksi permen Lollyball bermerek Yoko. Agus mengajukan gugatan pembatalan desain industri Perfetti Van Melle S.P.A untuk jenis produk permen Alpenliebe Lollipop. Gugatan Agus dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada bulan Juli 2009. Persidangan perkara No. 42/Desain Industri/2009/PN.NIAGA.JKT.PST sudah memasuki babak akhir. Masalahnya bersumber dari kesamaan desain permen Lollyball dengan desain permen Lollipop. Desain industri milik Perfetti Van Melle terdaftar dalam sertifikat No. ID 004058 tanggal 8 Januari 2003 dengan judul Lollipops. Menurut kuasa hukum Agus dari Pieter Talaway & Associates, kesamaan itu terletak pada bentuk dan konfigurasi. Namun dalam gugatan tidak dijelaskan secara rinci dimana letak kesamaannya. Kesamaan itu dapat mengecoh masyarakat tentang asal usul atau sumber produk Agus dan Perfetti Van Melle sehingga bertentangan dengan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri. Desain industri permen Alpenliebe dinilai tidak memiliki kebaruan. Karena itu, dalam petitum gugatan, Agus meminta majelis hakim agar membatalkan desain industri milik Perfetti Van Melle. Sebab sebelum Perfetti Van Melle mendaftarkan desain industri permen Alpenliebe, konfigurasi desain sudah beredar luas (public domain). Perfetti Van Melle dinilai tidak beritikad baik dalam mendaftarkan desain industri. Agus sendiri telah memproduksi permen Yoko sejak tahun 1999. Ia juga telah mengantongi sertifikat merek No. 460924 pada 5 Januari 2001. Kemudian diperpanjang dengan sertifikat No. IDM 000194839. Kuasa hukum Perfetti Van Melle dari Soemadipraja & Taher, menyatakan gugatan Agus tidak berdasar. Karena Agus sendiri tidak pernah mendaftarkan desain industri Lollyball sehingga tidak memiliki hak eksklusif atas desain permen Lollyball. Apalagi, melarang pihak lain untuk mengunakan desain yang menyerupai desain permen Lollyball. Faktanya, etiket desain industri permen Lollipops dan Lollyball pun berbeda. Etiket merek permen Lollyball memiliki berbagai macam unsur gambar. Selain itu, pada desain produk permennya terdapat garis di permukaan. Sementara, pada permukaan permen Lollipops bergaris dengan alternatif warna yang berbeda. Garis itupun bervariasi, ada yang horisontal, diagonal kiri ke kanan atau sebaliknya dan atau tidak beraturan/bervariasi. Dalam rezim hukum desain industri tidak dikenal konsep kemiripan atau persamaan pada pokoknya dalam konsep perlindungan desain industri di Indonesia. Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM mengeluarkan sertifikat desain industri untuk produk Perfetti Van Melle menunjukan pendaftaran desain industri tidak bermasalah. Tidak melanggar peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama dan kesusilaan. Pendaftaran sertifikat desain industri Perfetti Van Melle telah melalui tahap pemeriksaan baik administratif, substantif dan telah diumumkan. Ketika, masa pengumuman tidak ada pengajuan keberatan terhadap pemohon pendaftaran desain industri yang diumumkan. Kuasa hukum Perfetti Van Melle menilai tidak mungkin perusahaan asal Italia itu membahayakan reputasinya dengan meniru desain permen dari produsen lain. ANALISIS KASUS Kasus sengketa desain industri antara permen Alpenliebe Lollipop dengan permen Yoko Lollyball pada dasarnya diawali karena adanya kemiripan di antara kedua produk tersebut dalam hal bentuk dan konfigurasi. Gugatan yang diajukan oleh Agus Susanto kurang memiliki dasar pertimbangan yang kuat karena Agus sendiri tidak pernah mendaftarkan desain industri Lollyball sehingga tidak memiliki hak eksklusif atas desain permen Lollyball. Selain itu dari pihak kuasa hukum Agus juga tidak dapat menjelaskan secara rinci di mana letak kesamaannya. Gugatan Agus semakin diperlemah dengan adanya fakta yang dapat ditunjukkan pihak Perfetti Van Melle bahwa etiket desain industri permen Lollipops dan Lollyball berbeda. Bukan hanya itu, Perfetti Van Melle juga dapat membuktikan bahwa produk Alpenliebe Lollipop telah mendapatkan sertifikat desain industri. Pendaftaran sertifikat desain industri Perfetti Van Melle telah melalui tahap pemeriksaan baik administratif, substantif dan telah diumumkan. Ketika, masa pengumuman tidak ada pengajuan keberatan terhadap pemohon pendaftaran desain industri yang diumumkan. Berdasarkan kondisi tersebut, gugatan yang diajukan oleh Agus Susanto memang tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran desain industri yang dilakukan oleh pihak Perfetti Van Melle. Desain industri permen Lollyball seharusnya segera didaftarkan ketika baru tercipta. Gugatan Agus Susanto menjadi gugatan yang lemah karena Agus sendiri tidak memiliki serifikat desain industri atas permen Lollyball. Meskipun telah memiliki sertifikat merek No. 460924 pada tahun 2001, namun hal ini belum lengkap tanpa adanya sertifikat atas desain industri. Jika kondisinya seperti ini, permen Lollyball hanya mendapat perlindungan atas merek dagangnya, namun tidak mendapat perlindungan dan pengakuan atas desain industrinya. Oleh sebab itu, pendaftaran legalitas atas suatu produk haruslah lengkap dan dilakukan sesegera mungkin. Hal ini diperlukan agar produsen memperoleh jaminan perlindungan hukum yang sah atas hak milik perindustrian untuk produk yang dimilikinya.

 6. Pelanggaran KASUS Hak Kekayaan Intelektual 

Kasus HAKI yang satu ini adalah sebuah tanya jawab dari seorang yang meragukan tentang nama merk dagang salah satu usahanya yang saya ambil dari internet. Pertanyaan : Apakah kemiripan nama dari KEBAB TURKI BABA RAFI ada kemiripan nama dengan KEBAB TURKI ABAHANIF dan bisa dituntut secara hukum?setahu saya yang bisa dituntut secara hukum karena ada kesamaan nama, kemiripan pengucapan/frase, dan bukan kesamaan/kemiripan sebagian kata.karena yang dipetenkan adalah satu kalimat bukan perkata Jawaban : Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 telah memberikan arahan yang jelas bagi Ditjen HaKI Departemen Hukum dan HAM agar menolak permohonan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya. Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain. Unsur-unsur yang menonjol pada kedua merek itu dapat menimbulkan kesan adanya persamaan tentang: (i) bentuk; (ii) cara penempatan; (iii) cara penulisan; (iV) kombinasi antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan. Kami tidak bisa memastikan apakah Kebab Turki Baba Rafi memiliki persamaan pada pokoknya dengan Kebab Turki Abahanif. Untuk memastikan itu, konsultasikan ke konsultan HaKI. Yang bisa memastikan adalah pengadilan jika terjadi sengketa. Namun demikian kami ingin memberikan dua contoh sebagai perbandingan kepada Bapak. Pertama, kasus merek AQUA dan AQUALIVA. Mahkamah Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua. Kedua, terkait dengan pertanyaan Bapak tentang kalimat dan kata yang didaftarkan. Salah satu kasus yang pernah diputus MA adalah merek CORNETTO dan CAMPINA CORNETTO (perkara No. 022 K/N/HaKI/2002). Dalam kasus ini, MA menyatakan penggugat sebagai pemilik merek Cornetto. Dalam pertimbangannya, MA menggunakan parameter berupa: - Persamaan visual - Persamaan jenis barang; dan - Persamaan konsep. Jika pendaftar pertama merasa dirugikan oleh merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya, tentu ia dapat menggugat pembatalan merek dimaksud. Jadi bila di tinjau dari masalah yang dibahas ada banyak sekali hal yang harus di jadikan perimeter bagi para penggugat yang merasa dirugikan dan juga kesadaran akan pentingnya hak cipta di sunia perdagangan. Bila kesadaran para penjiplak sudah baik maka mereka akan berfikir lebih baik membuat nama baru dengan keunggulan produk tersendiri untuk menyaingi daya jual suatu merk dagang yang di jiplak

7. Pelanggaran KASUS INDIKASI GEOGRAFIS 

Kompleksitas permasalahan hukum dibidang bisnis semakin berkembang dan rumit seiring dengan semakin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada di dalam masyarakat. Berbagai macam sumber daya yang memiliki nilai ekonomi menjadi semakin penting keberadaannya ditengah-tengah pergaulan dan hubungan bisnis yang semakin terbuka dan mengglobal. Hak kekayaan intelektual adalah salah satu sumber daya yang memiliki nilai ekonomi bagi pemiliknya apabila didaftarkan dan digunakan secara profesional dalam dunia perdagangan dewasa ini. Hak kekayaan intelektual adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar. Hasil kerjanya ini berupa benda immateril. Benda tidak berwujud. Kita ambil misalnya karya cipta lagu. Untuk menciptakan alunan nada (irama) diperlukan pekerjaan otak. Menurut ahli biologi, otak kananlah yang berperan untuk menghayati kesenian, berhayal, menghayati kerohanian, termasuk juga melakukan sosialisasi dan mengendalikan emosi. Fungsi ini disebut fungsi non verbal, metaforik, intuitif, imajinatif dan emosional. Spesialisasinya bersifat intuitif, holistik dan mampu memproses secara simultan. Salah satu perkembangan yang aktual dan memperoleh perhatian seksama dalam masa sepuluh tahun terakhir ini dan kecenderungan yang masih akan berlangsung di masa yang akan datang adalah semakin meluasnya arus globalisasi baik di bidang sosial, ekonomi, budaya maupun bidang-bidang kehidupan lainnya. Perkembangan teknologi informasi dan transportasi telah menjadikan kegiatan di sektor perdagangan meningkat secara pesat dan bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama. Era perdagangan global hanya dapat dipertahankan jika terdapat iklim persaingan usaha yang sehat. Disini peran perlindungan hukum Negara terhadap Hak Kekayaan Intelektual seperti hak cipta, paten, merek, dan lain-lain memegang peranan yang sangat penting dan strategis dan memerlukan sistem pengaturan yang lebih memadai. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sejalan dengan perjanjian-perjanjian internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang telah diratifikasi Indonesia maka Pemerintah perlu untuk mengeluarkan peraturan perundangan-undangan yang dapat lebih melindungi kepentingan masyarakat ilmiah di bidang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang telah dihasilkan. Dalam perundang-undangan tentang Hak Atas Kekayaan Intelktual di Indonesia, bidang-bidang yang termasuk cakupan Intellectual Property Rights tidak semuanya diatur dalam UU tersendiri, ada yang pengaturannya digabungkan dalam satu undang-undang. Misalnya pengaturan tentang neighbouring rights diatur dalam UU Hak Cipta, demikian pula pengaturan tentang Utility Models (UU Kita tidak mengenal istilah ini tetapi menggunakan istilah Paten Sederhana/Simple Patent) diatur dalam UU Paten, begitu juga tentang Trade Marks, Service Marks, Trade Names or Commercial Names, Appelations of Origin dan Indication of Origin diatur dalam UU Merek. Perlindungan Indikasi Geografis (IG) bertujuan untuk melindungi kekhasan tersebut dari pemalsuan atau pemanfaatan yang tidak seharusnya sekaligus memberi kesempatan dan perlindungan kepada masyarakat wilayah penghasil produk khas untuk mendapatkan manfaat yang maksimal dari produk khas tersebut. Di samping itu, perlindungan IG juga menguntungkan bagi konsumen karena memberi jaminan kualitas produk. WILAYAH PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS KOPI GAYO Berdasarkan pemaparan para pemateri workshop di Hotel Mahara, Takengon, 15 Desember 2009 yang lalu, disebutkan bahwa wilayah yang yang akan didaftarkan hak indikasi geografisnya meliputi 3 (tiga) kabupaten yaitu; Bener Meriah, Aceh Tengah dan Gayo Lues. Khusus untuk kabupaten Gayo Lues, yang didaftarkan hak indikasi geografisnya hanya 3 (tiga) kecamatan yaitu; kecamatan Dabun Gelang, Pantan Cuaca dan Blang Pegayon, dari dari jumlah keseluruhan kecamatan yang ada di kabupaten Gayo Lues, 3 kecamatan itu lah yang dapat ditanami varietas kopi Gayo. Sedangkan untuk kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah yang didaftarkan hak indikasi geografisnya meliputi semua kecamatan yang ada di kedua kabupaten tersebut. LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN KOPI GAYO (LPK2G). Kehadiran lembaga perlindungan konsumen sangat diperlukan dalam mengawasi dan menilai apakah proses perdagangan kopi Gayo benar-benar memenuhi standar kualitas yang ada atau tidak. Penjual biasanya berusaha untuk mencapai keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mau memperhatikan kesehatan dan keselamatan serta kepuasan konsumen akan produk yang dibelinya. Konsumen mempunyai hak yang dilindungi oleh hukum dimana seorang konsumen dapat mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang berada di masing-masing kabupaten/kota untuk meminta pertanggungan jawaban secara perdata tentang kualitas produk yang dibelinya. Konsumen adalah raja demikian semboyan para pedagang, hal ini menunjukkan bahwa keberadaan konsumen sebagai pemakai akhir produk barang/jasa yang dijual di pasaran harus dilayani dengan sebaik-baiknya termasuk keberatan-keberatan yang diajukan oleh konsumen kepada produsen. Kopi Gayo adalah produk kopi Arabica yang memiliki cita rasa khas yang tidak dimiliki oleh kopi-kopi sejenis dari daerah lain di Indonesia, sehingga dengan hadirnya Lembaga Perlindungan Konsumen Kopi Gayo (LPK2G) di tengah-tengah percaturan perdagangan kopi Gayo, dapat menjadi wasit bagi para pihak di dalam menyelenggarakan perdagangan yangs sehta dan saling menghormati hak dan kewajibannya masing-masing. Jika kita melihat secara lebih mendalam, isu indikasi geografis akhir-akhir ini mengemuka ke permukaaan dan menjadi isu sentral diakibtakan karena adanya pendaftaran merek dagang ‘Kopi Gayo’ yang dilakukan oleh perusahaan kopi Belanda yang bernama Holland Coffee di negeri Belanda. Merek dagang adalah suatu hal yang wajar dan lumrah untuk dimiliki oleh masing-masing perusahaan atau pengusaha untuk menjual produknya agar lebih dikenal dan laku di pasaran. Sebagai contoh; bakso. Bakso merupakan suatu jenis makanan yang dibuat berdasarkan bahan campuran yang hampir sama di setiap tempat tetapi dalam proses penjualannya para pedagang memakai merek dagang yang berbeda-beda. Contohnya: balso lapangan tembak senayan, bakso mas joko, Mr.Bakso, bakso bang udin, bakso mantap, dan lain-lain. Untuk kasus Kopi Gayo, kita harus memilah dan memilih apakah Holland Coffee melakukan proses pengkaburan asal geografis kopi yang dipasarkannya atau tidak?, kalau yang dilakukan adalah pengkaburan asal geografis dimana di dalam mereknya disebut Kopi Gayo tetapi kopinya tidak berasal dari Gayo tetapi berasal dari daerah lain maka itu baru dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan rakyat Gayo dapat melakukan tuntutan secara hukum di muka pengadilan sesuai dengan asas Actori Incumbit Probatio (Pasal 163 HIR) yang menyatakan “Barang siapa yang mengemukakan adanya suatu hak/peristiwa maka wajib membuktikan adanya hak/peristiwa tersebut”. Kita harus mampu menjernihkan dan membedakan antara Persoalan persaingan bisnis dinatar para eksportir Kopi Gayo dengan hak alam rakyat Gayo dalam melindungi kualitas, rasa dan ciri khas Kopi Gayo agar tetap terjaga sehingga dapat memberikan nilai tambah dalam mendorong kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Gayo.

 8. Pelanggaran KASUS INDIKASI GEOGRAFIS 

Desain tata letak sirkuit terpadu merupakan bagian dari temuan yang didasarkan pada kreativitas intelektual manusia yang menghasilkan fungsi elektronik. Sedangkan pngertian Sirkuit Terpadu sendiri adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Desain tata letak sirkuit terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang kurangnya dari elemen terasebut adalah elemen aktif sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi teraebut dimaksudkan untuk pemuatan sirkuit terpadu. Subyek DTLST yaitu penemu desain tata letak sirkuit terpadu disebut pendesain. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Dengan demikian yang memperoleh hak atas suatu desain selain pendesain adalah yang menerima hak tersebut dari pendesain. Yang berhak memperoleh hak DTLST adalah pendesain, atau beberapa pendesain dalam hal bekerja bersama (Pasal 5). Pasal 6 menjelaskan bahwa yang dalam hal hubungan dinas yaitu pegawai negeri dan instansi terkait adalah instansi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar suatu desain yang dibuat berdasarkan pesanan , misalnya instansi pemerintah, tetap dipegang oleh instansinya selaku pemesan, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan ini itidak mengurangi hak pendesain untuk mengkalim haknya apabila DTLST digunakan untuk hal-hak di luar hubungan kedinasan tersebut. Bila DTLST dibuat atas hubungan kerja, yaitu hubungan di lingkungan swasta, atau hubungan individu dengan pendesain, orang yang membuat adalah pendesain dan pemegang hak, kecuali diperjanjikan lain. Obyek DTLS yang dilindungi adalah yang orisinial. Yang dimaksud dengan orisinal adalah apabila desain tersebut merupakan hasil karya pendesain itu sendiri dan bukan merupakan tiruan dari hasil karya pendesain lain. Artinya desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain. dan, pada saat desain itu dibuat bukan merupakan hal yang umum bagi para pendesain. Selain orisinal desain itu harus mempunyai nilai ekonomis dan dapat diterapkan dalam dunia industri secara komersial. Perlindungan hukum atas desain tata letak sirkuit terpadu, bertujuan untuk mamajukan sektor industri dan merangsang minat peneliti dan pendesain untuk lebih kreatif dan secara ekonomis desain meteka dapat memeberikan konstribusi bagi menambah penghasilanbilama desain mereka digunakan untuk kepentingan industri. Untuk dapat melaksankan pendaftaran hak desain tata letak sirkuit terpadu, pada saat ini pemerintah menunujuk departemen kehakiman dak hak asasi manusia direktorat jendral hak kekayaan intelektual untuk melakukan pelayanan di bidang hak kekayaan intelektual. Desain tata letak sirkit terpadu tidak akan dilindungi kecuali jika didaftarkan dalam jangka waktu dua tahun sejak pertama kali digunakan secara komersial. Jadi pendaftaran adalah penting. (pasal 9 UU No.32 Thn 2000). Untuk mendapatkan pendaftaran pemilik perlu melengkapi semua dokumentasi yang perlu (termasuk photo desain tata letak sirkuit). Untuk lebih mengetahui secara rinci lihat pasal 10, 11 dan 12 UU No.32 tahun 2000 tentang syarat-syarat permohonan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Pembatalan Pendaftaran DTLST dapat dilakukan dengan permintaan pemegang hak. Pembatalan ini hanya dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan tertulis pemegang hak. atau, berdasarkan gugatan. Gugatan dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan. Akibat pembatalan pendaftaran suatu desain mengakibatkan hapusnya segala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak DTLST dan hak-hak lain yang berasal dari DTLST. Pengalihan dan Lisensi karena hak kekayaan intelektual didalamnya, sebuah tata letak sirkit terpadu dimasukkan sebagai kekayaan yang biasa. Jadi pendesain atau pemillik dapat mengalihkan kepemilikian sirkit kepada orang lain dengan cara yang sama seperti hak cipta, sebagai contoh, dengan pewarisan , wasiat atau hibah ( Pasal 23). Tata letak sirkit terpadu juga dapat dilisensikan. Lisensi ini juga harus didaftarkan, jika tidak maka perjanjian lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum bagi pihak ketiga. Sekali lagi, sama dengan hukum hak cipta, pemerintah dapat menolak pendaftaran perjanjian lisensi tata letak sirkit terpadu jika perjanjian tesrsebut akan membahayakan perekonomian Indonesia atau Perjanjian-perjanjian lisensi tata letak sirkit terpadu yang mengakibatkan persaingan tidak. Sejak tahun 2000 Undang-Undang No. 32 tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sudah diundangkan oleh Pemeirntah Indonesia sebagai pemenuhan suatu syarat minimum yang terdapat dalam perjanjian Trade Related Aspects of Intellectual PropertyRights (TRIPs) yang menghendaki agar setiap negara anggota WTO yang telah meratifikasi perjanjian tersebut membuat peraturan sendiri. Namun, sampai saat ini di Indonesia belum ditemukan kasus-kasus pelanggaran Desain Tata Letal Sirkuit Terpadu. Hal ini dimungkinkan karena teknologi di Indonesia belum begitu maju dibandingkan negera-negara seperti Jepang, Amerika Serikat dan negara-negara Eropa. Alih Teknologi belum berjalan dengan baik, sehingga kemampuan teknologi bangsa Indonesia belum memadai untuk mendaftarkan hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Masyarakat masih diberi kesempatan untuk mencontoh dan melatih diri untuk menemukan sesuatu di bidang DTLST.