Kemandirian, menurut Sutari Imam
Barnadib (1982) dalam Mu’tadin, Z meliputi “Perilaku mampu berinisiatif, mampu
mengatasi masalah/hambatan, mempunyai rasa percaya diri dan dapat melakukan
sesuatu sendiri tanpa bantuan orang lain”. Pendapat tersebut juga diperkuat
oleh Kartini dan Dali yang mengatakan bahwa “Kemandirian adalah hasrat untuk
mengerjakan segala sesuatu bagi diri sendiri”. Secara singkat dapat disimpulkan
bahwa kemandirian mengandung pengertian suatu keadaan dimana seseorang memiliki
hasrat bersaing untuk maju demi kebaikan dirinya. Dengan demikian akan
berperilaku yang :
- mampu
menganbil keputusan dan inisiatif untuk mengatasi masalah yang dihadapi,
- memiliki
kepercayaan diri dalam mengerjakan tugas-tugasnya,
- bertanggung
jawab terhadap apa yang dilakukannya.
Dalam konteks kebangsaan, bangsa yang mandiri
itu artinya bangsa yang mampu berdiri di atas kekuatan sendiri dengan segala
sumberdaya yang dimiliki, mampu memecahkan persoalan yang dihadapi dan mampu
mengembangkan inovasi dan riset di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang
akhirnya memiliki keunggulan dan daya saing. Hal ini dipertegas oleh Robert Havighurst
(1972) bahwa kemandirian terdiri dari beberapa aspek, yaitu :
- Emosi,
aspek ini ditunjukan dengan kemampuan mengontrol emosi dan tidak
tergantungnya kebutuhan emosi dari orang lain,
- Ekonomi,
aspek ini ditunjukan dengan kemampuan mengatur ekonomi dan tidak
tergantungnya kebutuhan ekonomi pada orang lain,
- Intelektual,
aspek ini ditunjukan dengan kemampuan mengatasi berbagai masalah yang
dihadapi dan kemampuan mengembangkan daya kreasi dan inovasi.
- Sosial,
aspek ini ditunjukan dengan kemampuan untuk mengadakan interaksi dengan
orang lain dan tidak menunggu aksi dari orang lain.
Memperhatikan beberapa aspek di atas, berarti
kemandirian merupakan suatu sikap yang diperoleh secara komulatif selama
perkembangan hidupnya dimana suatu bangsa akan terus belajar untuk bersikap
mandiri dalam menghadapi berbagai situasi yang dihadapinya. Dengan
kemandiriannya, suatu bangsa dapat memilih jalan hidupnya untuk dapat
berkembang lebih baik dan lebih mantap.
Indonesia adalah bangsa yang
besar dengan kekayaan sumber daya alam yang sangat berlimpah. Namun
kenyataannya, kekayaan tersebut tidak berbanding lurus dengan keadaan
masyarakatnya dimana masyarakat miskin masih sekitar 30% dari jumlah penduduk,
angka pengangguran masih tinggi dan kesempatan memperoleh pendidikan belum
menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Dengan kata lain negara belum mampu
memenuhi secara utuh yang menjadi hajat hidup orang banyak, seperti harga
pangan yang melambung akibat harga minyak dunia yang tinggi, minyak goreng
semakin mahal, biaya pendidikan yang semakin tak terjangkau dan krisis energi
terutama listrik tinggal menunggu waktu. Pertanyaan kita, apakah bangsa ini
akan terpuruk pada kondisi larang pangan, larang papan, larang sekolah dan
larang-larang yang lain? Melihat kondisi SDA yang berlimpah di negeri ini
sejujurnya tidak mungkin akan terjadi tetapi kenyataanya seperti itu. Apa yang
mesti dilakukan? Jawabanya marilah kita mulai mandiri dari segi ekonomi.
Mandiri di bidang ekonomi adalah
globalisasi membawa dampak luas pada berbagai bidang kehidupan terutama
ekonomi. Globalisasi ekonomi merupakan gejala mondial yang ditandai dengan
aktivitas bisnis dan perdagangan antar negara yang kian massif dan intensif.
Globalisasi menafikan batas-batas negara sehingga manakala terjadi gejolak
ekonomi di suatu wilayah/regional maka akan berimbas pada perekonomian
wilayah lain seperti yang terjadi saat ini ketika Amerika Serikat ditimpa
kredit macet perumahan maka dampaknya terhadap perekonomian kita juga terasa
yaitu penurunan nilai rupiah dan IHSG. Kita tidak bisa memungkiri bahwa faktor
eksternal sangat berpengaruh dalam perekonomian negara kita terutama gejolak
financial dan melambungnya harga minyak mentah dunia. Tetapi paling tidak kita
harus memiliki basic sistem perekonomian yang tahan terhadap gejolak ekonomi
dunia seperti yang contohkan oleh Thailand, Malaysia dan Korea yang sudah mampu
keluar dari krisis tahun 1997 yang lalu.
Sebenarnya kita pernah memiliki
sebuah sistem ekonomi yang disebut dengan Ekonomi Kerakyatan yang memberikan
kesempatan secara luas pada masyarkat dalam kegiatan ekonomi. Ekonomi
Kerakyatan adalah tatanan ekonomi dimana aset ekonomi dalam perekonomian
nasional didistribusian kepada sebanyak-banyaknya warga negara (Mardi Yatmo Hutomo,
BAPENAS). Secara normatif, moral filosofis sistem ekonomi kerakyatan sebenarnya
sudah tercantum dalam UUD ‘45, khususnya pasal 33, yang jika disederhakanakan
bermakna bahwa perekonomian bangsa disusun berdasarkan demokrasi ekonomi dimana
kemakmuran rakyat banyaklah yang lebih diutamakan dibandingkan kemakmuran orang
perorangan. Kemudian, karena bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya adalah pokok-pokok atau sumber-sumber kemakmuran rakyat, maka hal
tersebut berarti harus dikuasai dan diatur oleh negara untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat sehingga hak-hak kesejahteraan ekonomi (economic rights) bisa
terpenuhi. Yang terjadi saat ini adalah sebaliknya, kemampuan masyarakat di
dalam memenuhi hak kesejahteraannya begitu rendahnya. Disisi lain kepemilikan
modal atas corporasi yang mengekploitasi SDA dimiliki oleh pihak asing sehingga
keuntungan banyak mengalir keluar negeri. Begitu pula dengan produk barang dan
jasa, hanya dikuasi oleh segelintir orang.
Menurut Laica Marzuki (penerapan
sistem ekonomi kerakyatan), Fakta empirik menjelaskan bahwa, Produsen barang
dan jasa privatejumlahnya
terbatas. Yang memproduksi 78,5 persen output nasional dalam bentuk barang dan jasa private hanya oleh 200 orang warga negara.
Sedang 21,5 persen output nasional diproduksi oleh jutaan orang warga negara
melalui usaha mikro, usaha kecil dan menengah. Sementara 89,5 persen tenaga
kerja yang ditawarkan di pasar input dibeli oleh 99,5 persen produsen yang
outputnya hanya 21,5 persen. Sedang hanya 10,5 persen tenaga kerja yang dibeli
oleh 0,5 persen produsen yang outputnya 78,5 persen. Sebaliknya, modal yang
pergunakan oleh 0,5persen produsen mencapai sekitar 85 persen dari dari modal
yang ada dalam perekonomian, dan tidak lebih dari 7 persen modal yang
dipergunakan oleh 95,5 persen produsen. Dalam situasi yang demikian, maka
diduga kuat:
-
Tidak pernah terjadi market clearing baik di pasar input maupun di pasar output,
-
Ada modal yang idle (nganggur) dalam perekonomian,
-
Ada tenaga kerja
yang idle dalam perekonomian,
-
Perekonomian tidak
efisien,
-
Perekonomian tidak
memproduksi barang dan jasa sesuai kapasitas yang dimiliki, dan
-
Terjadi kesenjangan
ekonomi antar golongan penduduk yang amat lebar.
Melihat kondisi bahwa sistem
kapitalisme hanya memberikan kemakmuran pada segelintir orang (globalisasi
tidak bisa melepaskan dari sisem ini), sudah saatnya pemerintah menumbuhkan
kembali semangat ekonomi kerakyatan. Semangat ini dilandasi pada distribusi
keadilan baru kemudian kemakmuran bukan sebalikya. Distribusi sumber-sumber
ekonomi yang merata akan menciptakan pendapatan yang merata pula sehingga pada
gilirannya tercipta kemakmuran.
Dengan mayoritas pelaku ekonomi
kita dalah Usaha Kecil dan Menengah (UKM), sudah saatnya keberpihakan
pemerintah dan Bank terhadap usaha ini lebih diintesifkan lagi. Nampaknya usaha
pemerintah pada UKM dan rakyat kecil ini mulai terlihat pada program-program
yang bersifat pemberdayaan masyarakat (iklannya bisa kita laihat di layar TV)
dan Bank-bank juga mulai mengucurkan kredit tanpa agunan. Bahkan Presiden
sendiri dalam sebuah kesempatan akan memperluas partisipasi masyaakat dalam
kepemilikan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tidak kalah pentingnya juga keberpihakan
pada para petani yang notabene menjadi mata pencaharian dari mayoritas
masyarakat Indonesia. Namun terkadang meraka juga termasuk masyarkat yang
termarginalkan karena umumnya petani kita adalah petani penggarap, meskipun
memiliki lahan tapi kurang dari 1 hektar sehingga hasilnya setelah dikurangi
biaya produksi masih kurang dalam memenuhi kebutuhan hidup dan mebiayai
pendidikan anak-anaknya. Beberap hari yang lalu di harian Kompas diberitakan
bahwa lahan persawahan di wilayah Karawang sudah banyak beralih kepemilikannya
pada orang-orang kaya dari Jakarta dan orang kaya setempat. Belum lagi
persoalan klasik pada saat musim tanam yaitu kelangkaan pupuk serta mengalami
gagal panen bila bencana banjir dan kekerangan menimpa negeri ini. Kredit Usaha
Tani (KUT) yang dikucurkan menjadikan kredit macet karena ketidakmampuan petani
melunasi pinjamannya. Revolusi Agraria seperti yang pernah menjadi wacana oleh
sebagian masyarakat barangkali bisa menjadi solusi untuk pemerataan kepemilikan
lahan meskipun gagasan ini terlalu ekstrim. Tetapi saya yakin bila pemerintah
mau meningkatkat kesejahteraan petani masih ada cara lain yang lebih elegan
seperti subsidi harga pupuk dan benih dan harga gabah yang wajar serta
merevitalisasi peran Bulog dan KUD.
Sumber : https://harysmk3.wordpress.com/category/uncategorized/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar