Kepentingan polisi dalam kedudukannya sebagai penyidik
tindak pidana menggambarkan bahwa penegak hukum dalam konteks Criminal Justice
System, merupakan pintu utama dari aparat penegak hukum lainnya. Proses
penegakan hukum yang benar akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum
terhadap masyarakat. Berdasarkan kewenangannya polisi diperbolehkan untuk
melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang dicurigai telah
melakukan pelanggaran hukum pidana atau melakukan kejahatan.
Dalam perspektif kriminologi,
kejahatan bukan saja suatu perbuatan yang melanggar undang-undang atau hukum
pidana tetapi lebih luas lagi mencakup setiap perbuatan anti sosial dan yang
merugikan masyarakat walaupun perbuatan tersebut belum atau tidak diatur oleh
undang-undang atau hukum pidana. Hal tersebut menunjukkan bahwa peranan polisi
dalam menegakkan hukum memiliki posisi yang sangat penting terkait dengan
perannya yang berhubungan langsung dengan masyarakat maupun pelanggar hukum.
Orang yang telah melakukan kejahatan tidak akan dengan sendirinya menyerahkan
diri untuk diproses melalui sistem peradilan yang ada. Karena itu, harus ada
suatu badan publik yang memulainya, dan itu pertama-tama dilakukan oleh polisi
dengan melakukan penahanan dan penyidikan.
Kepolisian merupakan salah satu
lembaga dalam sistem peradilan pidana yang diberi wewenang untuk melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa kejahatan. Menurut pasal 1 butir
2 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), ”Penyidikan adalah
serangklaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna
menemukan tersangkanya.” Sedangkan tersangka adalah seorang yang karena
perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai
pelaku tindak pidana. Hal ini sama dengan yang dijelaskan dalam pasal 1 butir
13 Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polisi merupakan aparat penegak hukum yang langsung berhadapan dengan masyarakat,
polisi diberi ruang oleh hukum untuk mengambil berbagai tindakan yang
diperlukan menurut pertimbangan sesaat pada waktu kejadian berlangsung.
Berdasarkan kewenangan tersebut, polisi diperbolehkan untuk melakukan
penangkapan dan penahanan terhadap orang yang dicurigai telah melakukan
tindakan kejahatan berdasarkan bukti-bukti dan aturan hukum yang telah
ditetapkan. Polisi juga diberi kewenangan untuk meminta keterangan kepada
setiap warga masyarakat yang mengetahui jalannya suatu peristiwa kejahatan,
untuk dijadikan saksi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan tersangka pelaku
kejahatan. Sepak terjang polisi akan langsung dilihat dan dirasakan oleh
masyarakat. Pada kontak langsung dengan masyarakat inilah citra polisi akan
sangat ditentukan. Citra polisi yang buruk di masyarakat karena polisi kurang
mampu bersikap mandiri dalam mengusut kasus kejahatan akan membawa dampak pada
proses pemeriksaan pelaku kejahatan pada tahap berikutnya.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal 13 menyatakan bahwa
“Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: 1) Memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat; 2) Menegakkan hukum; dan 3) Memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat” . Akibat kewenangan
polisi tersebut, bagi orang yang dicurigai melakukan tindakan kejahatan maka
polisi akan menangkap dan menahan pelaku kejahatan.
Dalam menjalankan tugasnya,
polisi tidak hanya dihadapkan dengan kejahatan biasa (konvensional) tetapi juga
kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat. Jika pada masa dahulu, kita
mengenal bentuk kejahatan yang sederhana, seperti mencuri, merampok, menipu
atau bahkan membunuh. Setelah itu, pelaku akan melarikan diri atau melaporkan
diri kepada polisi. Namun pada akhirnya pun kejahatan-kejahatan tersebut
menunjukkan keseriusan kejahatan yang semakin meningkat. Meningkatnya
keseriusan kejahatan, meningkatkan pula tindakan polisi dalam memperlakukan
pelaku kejahatan. Misalnya, polisi terpaksa harus menembak terlebih dahulu
terhadap pelaku kejahatan daripada menjadi korban akibat kekerasan pelaku
kejahatan. Hal tersebut disebabkan semakin banyak pelaku kejahatan yang nekad
melakukan perlawanan terhadap polisi.
Pada masa sekarang, bentuk
kejahatan sudah berubah, di samping bentuk kejahatan konvensional, kejahatan
terhadap ekonomi memiliki modus operandi yang sulit dalam pengungkapannya dan
dilakukan oleh orang berpendidikan tinggi. Kejahatan dilakukan tidak lagi oleh
orang miskin, para pejabat maupun pengusaha yang tidak miskin melakukan
perbuatan yang merugikan masyarakat. Kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang
yang berasal dari kelas sosial ekonomi tinggi tersebut menurut Sutherland
merupakan suatu bentuk kejahatan yang dikenal dengan White Collar Crime yaitu
orang dari kelas sosial ekonomi tinggi yang melakukan pelanggaran terhadap
hukum yang dibuat untuk mengatur pekerjaannya. Karena itu, sudah menjadi
kenyataan bahwa semakin maju suatu negara akan semakin banyak pula muncul
bentuk kejahatan di negara tersebut. Modus operandinya pun semakin canggih
melalui tehnik-tehnik yang tidak mudah dilacak, melakukan pemalsuan dokumen
yang sangat rapi dengan penyalahgunaan komputer, termasuk di dalamnya kasus
pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
pada hakekatnya sama halnya dengan hak kekayaan kebendaan lainnya yaitu
memberikan hak kepada para pencipta atau pemiliknya untuk mendapatkan
keuntungan dari investasi dari karya intelektualnya di bidang kekayaan industri
dan karya cipta yang disebut Hak Cipta. Kasus pelanggaran Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata. Akibat
pelanggaran HKI tersebut, bukan hanya negara dirugikan dan mengancam arus
investasi, tetapi Indonesia bisa juga terancam terkena embargo atas produk
ekspornya. Perkembangan teknologi, terutama perkembangan teknologi digital,
dianggap mendukung tumbuh suburnya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Penegakkan Hukum.
Kemajuan teknologi digital selain memberikan dampak positif berupa tersedianya media untuk karya cipta yang pada akhirnya menghasilkan kualitas tampilan karya cipta yang baik dan modern. Namun, dampak negatifnya terjadi penyalahgunaan teknologi digital itu oleh pihak-pihak tertentu dengan melakukan praktek-praktek yang bertentangan dengan hukum. Pelanggaran HKI menjadi mudah karena kemajuan teknologi digital, walaupun akibatnya HKI di sektor teknologi pun menjadi korban pertama pelanggaran tersebut. Dengan menggunakan komputer, pelanggaran-pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual semakin mudah. Komputer mampu mampu meggandakan dan mencetak ditambah dengan kemampuan intenet dalam menyajikan informasi menyebabkan praktek penggandaan menjadi semakin mudah pula dilakukan.
Kemajuan teknologi digital selain memberikan dampak positif berupa tersedianya media untuk karya cipta yang pada akhirnya menghasilkan kualitas tampilan karya cipta yang baik dan modern. Namun, dampak negatifnya terjadi penyalahgunaan teknologi digital itu oleh pihak-pihak tertentu dengan melakukan praktek-praktek yang bertentangan dengan hukum. Pelanggaran HKI menjadi mudah karena kemajuan teknologi digital, walaupun akibatnya HKI di sektor teknologi pun menjadi korban pertama pelanggaran tersebut. Dengan menggunakan komputer, pelanggaran-pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual semakin mudah. Komputer mampu mampu meggandakan dan mencetak ditambah dengan kemampuan intenet dalam menyajikan informasi menyebabkan praktek penggandaan menjadi semakin mudah pula dilakukan.
Tidak ada jalan lain untuk
mengatasi hal itu selain dengan menegakkan fungsi hukum. Sanksi terhadap
pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) selama ini belum menimbulkan efek
jera bagi pelakunya sehingga tingkat pelanggarannya terus meningkat, meskipun
pemerintah sudah memiliki perangkat undang-undangnya. Kendala lainnya yaitu
terbatasnya aparat penegak hukum yang menangani masalah Hak Kekayaan
Intelektual, ringannya putusan yang dijatuhkan oleh proses peradilan kepada
pelanggar, sehingga tidak menimbulkan efek jera tadi. Selain itu, kurangnya
kesadaran masyarakat untuk menghargai dan mentaati hukum di bidang HKI dan
terbatasnya daya beli masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi antar
aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam merumuskan serta menetapkan
kebijakan strategis yang akan dijadikan target untuk menurunkan dan
menghilangkan pelanggaran HKI, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk
menghargai HKI orang lain. Berkurang atau hilangnya pelanggaran HKI di
Indonesia, pada gilirannya dapat menarik para investor khususnya investor dari
luar negeri untuk menanamkan/membuka usaha di Indonesia baik di bidang Hak
Cipta maupun di bidang HKI, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru yang
dalam skala makro akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Para investor dari luar negeri
pada umumnya menempatkan perlindungan HKI sebagai prasyarat investasi utama
mereka di suatu Negara. Upaya itu perlu dilakukan dengan strategi yang
terkoordinir sehingga menurunkan posisi Indonesia di “priority watch list”
menjadi “watch list”. Karena itu perangkat hukum sudah ada, political will dari
pemerintah sudah ada, tinggal sekarang political action. Untuk itu perlu
mensinergikan dan meningkatkan kembali koordinasi dan kerjasama di antara
aparat yang terkait, terutama aparat di bidang hukum. Dalam upaya penegakkan
hukum, tugas polisi tidak saja menyangkut kejahatan serius dengan kekerasan.
Polisi juga diwajibkan menegakkan hukum dalam kejahatan-kejahatan ringan
sifatnya. Termasuk juga kejahatan ekonomi yang juga merugikan masyarakat,
sehingga perlu mendapatkan penanganan yang serius pula. Karena itu berdasarkan
kewenangannya, polisi sebagai alat negara penegak hukum mempunyai kewenangan
mempergunakan upaya paksa untuk memanggil, menggeledah, menangkap dan menahan
tersangka pelaku kejahatan.
Secara yuridis formal, para pelaku
kejahatan yang dinyatakan sebagai tersangka tersebut sebenarnya masih dalam
proses penyidikan yang berlangsung di pihak kepolisian dan belum mendapat suatu
putusan tetap dari pengadilan. Jika mendasarkan pada asas praduga tak bersalah,
para pelaku kejahatan harus dianggap tidak bersalah, sebelum kesalahan yang
diperbuat oleh para pelaku dinyatakan dan dibuktikan dalam sidang pengadilan.
Berdasarkan pemahaman bahwa kalau orang bicara tentang pelaku kejahatan maka konotasi orang akan menunjuk orang miskin dan tidak berpendidikan yang merupakan pelaku kejahatan. Hasil penelitian yang dilakukan Sutherland mengatakan bahwa pengusaha yang tidak miskin juga melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari kelas sosial ekonomi tinggi tersebut menurut Sutherland merupakan suatu bentuk kejahatan yang dikenal dengan White Collar Crime yaitu orang dari kelas sosial ekonomi tinggi yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang dibuat untuk mengatur pekerjaannya.
Demikian juga dalam hal pemberian sanksi hukum kepada para pelaku white collar crime pada umumnya relatif ringan, padahal kerugian yang yang diakibatkan oleh para pelanggar hukum ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan kejahatan terhadap harta benda yang konvensional.
Berdasarkan pemahaman bahwa kalau orang bicara tentang pelaku kejahatan maka konotasi orang akan menunjuk orang miskin dan tidak berpendidikan yang merupakan pelaku kejahatan. Hasil penelitian yang dilakukan Sutherland mengatakan bahwa pengusaha yang tidak miskin juga melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari kelas sosial ekonomi tinggi tersebut menurut Sutherland merupakan suatu bentuk kejahatan yang dikenal dengan White Collar Crime yaitu orang dari kelas sosial ekonomi tinggi yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang dibuat untuk mengatur pekerjaannya.
Demikian juga dalam hal pemberian sanksi hukum kepada para pelaku white collar crime pada umumnya relatif ringan, padahal kerugian yang yang diakibatkan oleh para pelanggar hukum ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan kejahatan terhadap harta benda yang konvensional.
Penegakan hukum terhadap
pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual hanya mampu menyelesaikan masalah yang
timbul dipermukaan saja, tetapi lebih daripada itu diperlukan upaya-upaya untuk
menyelesaikan akar permasalahan yang timbul di bawah permukaan melalui tindakan
pre-emtif dan preventif sebagai sebuah perlindungan HKI secara komprehensif
dengan melibatkan semua instansi pemerintah yang bertanggung jawab. Karena itu
penegakan hukum hanya merupakan upaya penyelesaian sementara dari masalah yang
timbul di permukaan. Sementara itu harus dipahami bahwa terdapat berbagai
masalah yang lebih mendasar di bawah permukaan yang harus mampu diselesaikan
dengan cerdas dan penuh kebijakan.
Penegakan hukum bukan satu-satunya upaya yang ampuh dalam memberikan perlindungan HKI di Indonesia, karena penegakan hukum hanya bagian dari sebuah proses perlindungan HKI. Penegakkan hukum hanya merupakan sub-sistem yang bersifat represif dari sebuah sistem perlindungan HKI. Sub-sistem lain yang sama pentingnya adalah sub-sistem pre-emtif dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat termasuk aparat pemerintah dan penegak hukum, ketersediaan dan kemampuan daya beli masyarakat. Di samping itu juga upaya preventif menjadi bagian dari upaya pencegahan dalam rangka mempersempit peluang terjadinya proses pelanggaran, seperti tidak memberikan ijin kepada toko atau kaki lima yang telah melanggar atau mencabut ijin pabrik yang pernah melanggar.
Penegakan hukum bukan satu-satunya upaya yang ampuh dalam memberikan perlindungan HKI di Indonesia, karena penegakan hukum hanya bagian dari sebuah proses perlindungan HKI. Penegakkan hukum hanya merupakan sub-sistem yang bersifat represif dari sebuah sistem perlindungan HKI. Sub-sistem lain yang sama pentingnya adalah sub-sistem pre-emtif dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat termasuk aparat pemerintah dan penegak hukum, ketersediaan dan kemampuan daya beli masyarakat. Di samping itu juga upaya preventif menjadi bagian dari upaya pencegahan dalam rangka mempersempit peluang terjadinya proses pelanggaran, seperti tidak memberikan ijin kepada toko atau kaki lima yang telah melanggar atau mencabut ijin pabrik yang pernah melanggar.
Penegakan hukum yang kuat dan
konsisten sangat penting dalam memberikan perlindungan terhadap Hak Kekayaan
Intelektual (HKI), namun mencegah terhadap terjadinya pelanggaran menjadi lebih
penting lagi untuk meningkatkan kualitas warga negara dan peradaban bangsa
Indonesia, karena itu prlu dilakukan introspeksi yang komprehensif terhadap
kinerja pemerintah dalam memberikan perlindungan atas kekayaan intektual.
Sesuai dengan prinsipnya, bahwa hukum hanyalah berfungsi sebagai media untuk
menjaga kepentingan hukum dalam masyarakat, maka perkembangan teknologi digital
yang terjadi di dunia industri harus diberikan apresiasi yang positif sebagai
konsekuens kemajuan di bidang teknologi yang dicapai oleh manusia. Agar
perkembangan tersebut tidak menimbulkan masalah baru maka tetap harus dibarengi
dengan tersedianya perangkat hukum yang memadai serta dapat menjamin adanya
kepastian hak dan kewajiban serta pengaturan tentang larangan dan kewajiban
yang harus dipatuhi.
Penutup.
Penegakan hukum bidang hak atas kekayaan intelektual tidak berdiri sendiri, tetapi sangat tergantung pada proses penegakan hukum secara umum, oleh karena itu kalau sistem penegakan hukum secara umum baik maka penegakan hukum HAKI juga akan baik. Aparat penegak hukum sering melakukan razia dan penggerebekan terhadap pusat-pusat penjualan barang bajakan, penggerebekan terhadap pabrik pangganda optical disc serta menyita barang selundupan hasil kejahatan terhadap produk HaKI. Bahkan banyak kasus kejahatan terhadap terhadap produk HaKI yang sudah sampai ke pengadilan, bahkan pelakunya sudah dihukum. Selama ini polisi sudah bersusah payah menyeret pelakunya ke pengadilan dengan mencari bukti-bukti pendukung kejahatan. Tapi terhadap beberapa kasus setelah sampai di pengadilan, hakim menjatuhkan vonis percobaan. Hakim hendaknya harus berani menjatuhkan hukuman maksimal bila sudah ada bukti yang kuat terjadinya pelanggaran.
Penegakan hukum bidang hak atas kekayaan intelektual tidak berdiri sendiri, tetapi sangat tergantung pada proses penegakan hukum secara umum, oleh karena itu kalau sistem penegakan hukum secara umum baik maka penegakan hukum HAKI juga akan baik. Aparat penegak hukum sering melakukan razia dan penggerebekan terhadap pusat-pusat penjualan barang bajakan, penggerebekan terhadap pabrik pangganda optical disc serta menyita barang selundupan hasil kejahatan terhadap produk HaKI. Bahkan banyak kasus kejahatan terhadap terhadap produk HaKI yang sudah sampai ke pengadilan, bahkan pelakunya sudah dihukum. Selama ini polisi sudah bersusah payah menyeret pelakunya ke pengadilan dengan mencari bukti-bukti pendukung kejahatan. Tapi terhadap beberapa kasus setelah sampai di pengadilan, hakim menjatuhkan vonis percobaan. Hakim hendaknya harus berani menjatuhkan hukuman maksimal bila sudah ada bukti yang kuat terjadinya pelanggaran.
CONTOH STUDI KASUS
PT VIZTA PRATAMA, perusahaan pemegang franchise rumah
bernyanyi (karaoke) yaitu Inul Vizta menjadi tersangka atas kasus pelanggaran
hak cipta. "Berkas PT Vizta Pratama
sudah P21, dalam waktu dekat akan memasuki tahap dua," ungkap kuasa hukum
Nagaswara, Eddy Ribut, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (17/3/2015).
Nagaswara menganggap Inul Vizta
melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti
untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang
turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait,
namun terlapor K, dirut Inul Vizta, saat ini masih berada di Korea. Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh
Inul Vizta melapor ke Mabes Polri padaJumat, 8 Agustus 2014.
Inul Vizta dilaporkan melanggar
Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat1dan UU. No 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pemegang saham terbesar Inul Vizta,
pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak
cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut.
Sebetulnya, ini bukan kali pertama
karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah
mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT
Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta.
Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5
triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang
berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan
Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.
Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia
(YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi
penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena
salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai. Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke
Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul
terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar
UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.
Sumber :
http://hiburan.metrotvnews.com/read/2015/03/17/372545/inul-vizta-jadi-tersangka-pelanggaran-hak-cipta
http://www.reskrimsus.metro.polri.go.id/info/informasi/Pelanggaran-Hak-Kekayaan-Intelektual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar