A. Definisi
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok
orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan
manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI
merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR),
sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO
(Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual
Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan
yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan
hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini
digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum
menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual
Property Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak
Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk
memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif.
Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada
KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.
B. Sejarah
HAKI
Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut
masalah paten pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu
tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya adalah
Caxton, Galileo dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian
diadopsi oleh kerajaan Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai
paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623).
Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi
dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris
Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne
Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari
konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru,
tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak.
Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama The
United International Bureau For The Protection of Intellectual Property yang
kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO).
WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani
masalah HAKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah
menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia.
Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan
beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HAKI Sedunia.
Di Indonesia, HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 – sekarang. Tetapi ketika
kepopulerannya itu sudah mencapa puncaknya, grafiknya menurun. Ketika mengalami
penurunan, muncul lah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan
dari HAKI itu sendiri. Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu
yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah
berhenti berinovasi. Peraturan perundangan HAKI di Indonesia dimulai sejak masa
penjajahan Belanda dengan diundangkannya: Octrooi Wet No. 136; Staatsblad 1911
No. 313;Industrieel Eigendom Kolonien 1912; dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912
No. 600. Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan
pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29
Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961
tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan
Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah
mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif
berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21
Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
C.
Macam-macam HAKI
Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada
Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:
1) Hak Cipta
Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun
600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu
titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah
ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan
Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan,
penggandaan dan pengumuman ats penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh
penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus
ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium yang
diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli
waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda
terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang
internasional: ©)
Pengertian hak cipta
menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah
“hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Pengertian hak cipta
menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta adalah hak
khusus bagi pencipta maupun penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi
ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2) Hak Kekayaan
Industri
Hak kekayaan industri
terdiri dari:
Paten (patent)
Paten merupakan hak
khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
1. Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
2. Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa
rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna,
atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi
yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi
atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang
atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
3. Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia
adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh
umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiannya oleh pemiliknya.
4. Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi
adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis
(faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan
ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
5. Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu
peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen
terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus
listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik
linnya.
6. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas
tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau
pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu
tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun
kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
Kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat asli tradisional ini
menjadi menarik karena rejim ini masih belum terakomodasi oleh pengaturan
mengenai hak kekayaan intelektual, khususnya dalam lingkup intenasional.
Pengaturan hak kekayaan intelektual dalam lingkup internasional sebagaimana
terdapat dalam Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs),
misalnya hingga saat ini belum mengakomodasi kekayaanintelektual masyarakat
asli/tradisional. Adanya fenomena tersebut, maka dapat dikatakan bahwa
perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan masyarakat
asli tradisional hingga saat ini masih lemah. Joseph E. Stiglitz (2007), dalam
Making Globalization Work, mengatakan bahwa hak kekayaan intelektual memiliki
perbedaan mendasar dengan hak penguasaan lainnya.1 Jika rambu hak penguasaan
lainnya adalah tidak memonopoli, mengurangi efisiensi ekonomi, dan mengancam
kesejahteraan masyarakat, maka hak kekayaan intelektual pada dasarnya
menciptakan monopoli. Kekuatan monopoli menciptakan persewaan monopoli (laba
yang berlebih), dan laba inilah yang seharusnya digunakan untuk melakukan
penelitian. Ketidakefisienan yang berkaitan dengan kekuatan monopoli dalam
memanfaatkan pengetahuan sangatlah penting, karena ilmu pengetahuan dalam
ekonomi disebut komoditas umum. Joseph E. Stiglitz dalam Andri TK, Nasib HAKI
Tradisional Kita, Hukum kekayaan intelektual bersifat asing bagi kepercayaan
yang mendasari hukum adat, sehingga kemungkinan besar tidak akan berpengaruh
atau kalaupun ada pengaruhnya kecil di kebanyakan wilayah di Indonesia. Hal
inilah yang barangkali menjadi halangan terbesar yang dapat membantu melegitimasi.
Ganjar dalam Andri TK, Ibid, 2007 mengatakan penolakan terhadap kekayaan
intelektual di Indonesia yaitu konsep yang sudah lamadiakui kebanyakan
masyarakat Indonesia sesuai dengan hukum adat. Prinsip hukum adat yang
universal dan mungkin yang paling fundamental adalah bahwa hukum adat lebih
mementingkan masyarakat dibandingkan individu. Dikatakan bahwa pemegang hak
harus dapat membenarkan penggunaan hak itu sesuai dengan fungsi hak di dalam
suatu masyarakat.
Kepopuleran konsep harta komunal mengakibatkan HAKI bergaya barat tidak
dimengerti oleh kebanyakan masyarakat desa di Indonesia. Sangat mungkin bahwa
HAKI yang individualistis akan disalahtafsirkan atau diabaikan karena tidak
dianggap relevan. Usaha‐usaha
untuk memperkenalkan hak individu bergaya barat yang disetujui dan diterapkan
secara resmi oleh negara, tetapi sekaligus bertentangan dengan hukum adat
seringkali gagal mempengaruhi perilaku masyarakat tradisional. Sangat mungkin
bahwa masyarakat di tempat terpencil tidak akan mencari perlindungan untuk
kekayaan intelektual dan akan mengabaikan hak kekayaan intelektual orang lain
dengan alasan yang sama. Di tengah upaya Indonesia berusaha melindungi kekayaan
tradisionalnya, negara-negara maju justru menghendaki agar pengetahuan tradisional,
ekspresi budaya, dan sumber daya genetik itu dibuka sebagai public property
atau public domain, bukan sesuatu yang harus dilindungi secara internasional
dalam bentuk hukum yang mengikat.
D. Konsep
HAKI
Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama
konsep HAKI. Berikut ini merupakan konsep HAKI:
Haki kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
Kekayaan hal-hal yang
bersifat ciri yang menjadi milik orang.
Kekayaan intelektual
kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang
teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan
intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga,
waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan
penelitian atau yang sejenis2.
E. Dasar
HAKI Karya Intelektual
Berbagai karya
intelektual memiliki dasar-dasar tersendiri. Berikut ini merupakan dasar dari
HAKI Karya Intelektual:
Hasil suatu pemikiran
dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya
tulis atau penerapan praktis suatu ide.
Dapat mengandung nilai
ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.
F. Bentuk
(Karya) Kekayaan Intelektual
Terdapat berbagai macam bentuk karya intelektual yang dapat digolongkan ke
dalam bentuk HAKI. Berikut ini merupakan bentuk (karya) kekayaan intelektual:
Penemuan
Desain Produk
Literatur, Seni,
Pengetahuan, Software
Nama dan Merek Usaha
Know-How & Informasi
Rahasia
Desain Tata Letak IC
Varietas Baru Tanaman
G. Tujuan
Penerapan HAKI
Setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas
karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HAKI. Berikut ini
merupakan tujuan penerapan HAKI:
Antisipasi kemungkinan
melanggar HAKI milik pihak lain
Meningkatkan daya
kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
Dapat dijadikan sebagai
bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di
Indonesia.
H.
Pengaturan HAKI di Indonesia
Pengaturan HAKI secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap dan
memadai. Dikatakan lengkap, karena menjangkau ke-7 jenis HAKI yang telah
disebutkan di atas. Dikatakan memadai, karena dalam kaitannya dengan kondisi
dan kebutuhan nasional, dengan beberapa catatan, tingkat pengaturan tersebut
secara substantif setidaknya telah memenuhi syarat minimal yang ditentukan pada
Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HAKI.
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya
beberapa konvensi internasional di bidang HAKI sebagaimana dijelaskan pada
pengaturan HAKI di internasional tersebut di atas, maka Indonesia harus
menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI. Untuk itu, pada
tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang
HAKI, dengan mengundangkan:
Undang-undang No. 12
Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
Undang-undang No. 13
Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
Undang-undang No. 14
Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga
undang-undang tersebut di atas, undang-undang HAKI yang menyangkut ke-7 HAKI
antara lain:
1) Undang-undang No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2) Undang-undang No. 14
Tahun 2001 tentang Paten
3) Undang-undang No. 15
Tahun 2001 tentang Merk
4) Undang-undang No. 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5) Undang-undang No. 31
Tahun 2000 tentang Desain Industri
6) Undang-undang No. 32
Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7) Undang-undang No. 29
Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang
tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga
undang-undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya
telah diundangkan:
Undang-undang No. 14
Tahun 2001 tentang Paten
Undang-undang No. 15
Tahun 2001 tentang Merek (khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini
masih dalam proses pembahasan di DPR)
I. Lingkup
Perlindungan HAKI
HAKI memiliki ruang lingkup untuk mengetahui berbagai jenis hak intelektual yang
dilindungi. Berikut ini merupakan lingkup perlindungan HAKI:
a. Hak
Cipta (Copyright)
World Intellectual
Property Organization (WIPO) pada tahun 2001 telah
menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia:
b. Hak
Milik Industri (Industrial Property)
c. Paten
d. Paten
Sederhana
e. Merek
& Indikasi Geografis
f. Desain
Industri
g. Rahasia
Dagang
h. Desain
Tata Letak Sirkit Terpadu
i.
Perlindungan Varietas Tanaman Hak Cipta (copyright)
j. Melindungi
sebuah karya
k. Hak
khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan
Perundangundangan yang berlaku.
l. Orang
lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat
berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak
cipta. Hak-hak tersebut adalah sebagai berikut:
hak-hak untuk membuat
salinan dari ciptaannya tersebut,
hak untuk membuat produk
derivative
hak-hak untuk
menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain.
m. Hak
cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.
n. Hak
cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Ciptaan yang dapat
dilindungi oleh UU Hak Cipta, diantaranya sebagai berikut:
Buku, program komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil
karya tulis lain.
Ceramah, kuliah, pidato
dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
Alat peraga yang dibuat
untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Karya Seni, yaitu:
Seni rupa dengan segala
bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat,seni patung, kolase dan seni terapan, seni batik, fotografi.
Ciptaan lagu atau musik
dengan atau tanpa teks.
Drama, drama musikal,
tari, koreografi, pewayangan, pantomim, sinematografi.
Arsitektur, Peta.
Terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI) di bidang hak cipta memberikan sanksi jika
terjadi pelanggaran terhadap tindak pidana di bidang hak cipta yaitu pidana
penjara dan/atau denda, hal ini sesuai dengan ketentuan pidana dan/atau denda
dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut:
Pasal 72 ayat (1) :
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,-
(lima miliar rupiah).
Pasal 72 ayat (2) :
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak
terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah).
Pasal 72 ayat (3) :
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu program komputer, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah).
Pasal 72 ayat (4) :
Barangsiapa melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar
rupiah).
Pasal 72 ayat (5) : Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (6) :
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (7) :
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (8) :
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (9) :
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,-
(seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 73 ayat (1) :
Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta atau hak
terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut
dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
Pasal 73 ayat (2) :
Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik,
dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
Jelasnya yang dimaksud dengan “bersifat unik” adalah bersifat lain daripada
yang lain, tidak ada persamaan dengan yang lain, atau yang bersifat khusus.
Ketentuan pidana tersebut di atas, menunjukkan kepada pemegang hak cipta atau
pemegang hak terkait lainnya untuk memantau perkara pelanggaran hak cipta
kepada Pengadilan Niaga dengan sanksi perdata berupa ganti kerugian dan tidak
menutup hak negara untuk menuntut perkara tindak pidana hak cipta kepada
Pengadilan Niaga dengan sanksi pidana penjara bagi yang melanggar hak cipta
tersebut. Ketentuan-ketentuan pidana dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta dimaksudkan untuk memberikan ancaman pidana denda yang paling berat,
paling banyak, sebagai salah satu upaya menangkal pelanggaran hak cipta, serta
untuk melindungi pemegang hak cipta.
Tinjauan Umum tentang
Pengetahuan Tradisional (Traditional Knowledge = TK)
Harmonisasi antaara pengetahuan modern dan pengetahuan tradisional merupakan
hal penting dalam pencapaian pembangunan yang berkelanjutan, konsep yang
mengedepankan bahwa kebutuhan untuk pembangunan selaras dengan kebutuhan untuk
pelestarian yang dapat berlangsung tanpa membahayakan lingkungan sekitarnya.
Sebagai konsekuensinya, TK telah mendapat arti penting dan menjadi isu baru
dalam perlindungan HAKI. Istilah TK sebenarnya dapat diterjemahkan sebagai
pengetahuan tradisional. TK merupakan masalah hukum baru yang berkembang baik
ditingkat nasional maupun internasional. TK telah muncul menjadi masalah hukum
baru disebabkan belum ada instrumen hukum domestik yang mampu memberikan
perlindungan hukum secara optimal terhadap TK yang saat banyak dimanfaatkan
oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Di samping itu, di tingkat
internasional TK ini belum menjadi suatu kesepakatan internasional untuk
memberikan perlindungan hukum. Istilah TK adalah istilah umum yang mencakup
ekspresi kreatif, informasi, know how yang secara khusus mempunyai ciri-ciri
sendiri dan dapat mengidentifikasi unit sosial. TK mulai berkembang dari tahun
ketahun seiring dengan pembaharuan hukum dan kebijakan, seperti kebijakan
pengembangan pertanian, keragaman hayati (intellectual property).
WIPO menggunakan istilah TK untuk menunjuk pada kesusasteraan berbasis tradisi,
karya artistik atau ilmiah, pertunjukan, invensi, penemuan ilmiah, desain,
merek, nama dan simbol, informasi yang tidak diungkapkan, dan semua inovasi dan
kreasi berbasis tradisi lainnya yang disebabkan oleh kegiatan intelektual dalam
bidang-bidang industri, ilmiah, kesusasteraan atau artistik. Gagasan ”berbasis
tradisi” menunjuk pada sistem pengetahuan, kreasi, inovasi dan ekspresi
cultural yang umumnya telah disampaikan dari generasi ke generasi, umumnya
dianggap berkaitan dengan masyarakat tertentu atau wilayahnya, umumnya telah
dikembangkan secara non sistematis, dan terus menerus sebagai respon pada
lingkungan yang sedang berubah.
J.
Perlindungan Hukum HAKI Dalam Kesenian Tradisional di Indonesia
1.
Pelindungan Preventif
Kebudayaan (seni dan budaya) semakin disadari sebagai sebuah fenomena kehidupan
manusia yang paling progresif, baik dalam hal pertemuan dan pergerakan manusia
secara fisik ataupun ide/gagasan serta pengaruhnya dalam bidang ekonomi.
Karenanya banyak negara yang kini menjadikan kebudayaan (komersial atau non
komersial) sebagai bagian utama strategi pembangunannya. Selanjutnya, dalam
jangka panjang akan terbentuk sebuah sistem industri budaya. Dimana kebudayaan
bertindak sebagai faktor utama pembentukan pola hidup, sekaligus mewakili citra
sebuah komunitas. Di Indonesia, poros-poros seni dan budaya seperti Jakarta,
Bandung, Jogja, Denpasar (Bali) telah menyadari hal ini dan mulai membangun
sistem industri budayanya masing-masing. Meski dalam beberapa kasus, industri
budaya lebih merupakan ekspansi daripada pengenalan kebudayaan, tetapi dalam
beberapa pengalaman utama,industri budaya justru merangsang kehidupan
masyarakat pendukungnya. Industri budaya akan merangsang kesadaran masyarakat
untuk melihat kembali dirinya sebagai aktor penting kebudayaannya.
2.
Perlindungan Represif
Perlindungan represif hak kekayaan intelektual terhadap kesenian tradisional di
Indonesia terdapat juga dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta. Pencipta atau ahli warisnya atau pemegang hak cipta, dimana dalam hal
kesenian tradisional hak ciptanya dipegang oleh Negara, berhak mengajukan
gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan
meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan
itu. Pemegang hak cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar
memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari
penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya
ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Gugatan
pencipta atau ahli warisnya yang tanpa persetujuannya itu diatur dalam Pasal 55
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penyerahan hak
cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau
ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
Meniadakan nama
pencipta pada ciptaan itu;
Mencantumkan nama
pencipta pada ciptaannya;
Mengganti atau mengubah
judul ciptaan; atau
Mengubah isi ciptaan.
Prospek hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia dalam rangka memberikan
perlindungan hukum bagi kesenian tradisional dari pembajakkan oleh negara lain
adalah:
Pembentukan
perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal;
Pelaksanaan dokumentasi
sebagai sarana untuk defensive protection dengan melibatkan
masyarakat atau LSM dalam proses efektifikasi dokumentasi dengan dimotori
Pemerintah Pusat dan Daerah;
Menyiapkan mekanisme
benefit sharing yang tetap.
Sumber :
Nurjanah.staff.gunadarma.ac.id
eprints.undip.ac.id/16220/1/AGNES_VIRA_ARDIAN.pdf
lontar.ui.ac.id/file?file=digital/135803-T%2027985…Metodologi.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar