Lolita, wanita yang diduga
sebagai makelar kasus di Pengadilan Negeri Tanjungpinang enggan menanggung beban
pidana sendirian.Di hadapan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang,
ia menceritakan jika selama ini mengurus kasus di PN Tanjungpinang melibatkan oknum penegak hukum dari
institusi kejaksaan dan hakim.
Sambil
bersumpah, dana yang ia minta dari terdakwa penyalahgunaan narkotika sebanyak
Rp 20 juta sudah diserahkan kepada oknum jaksa di Kejaksaan Negri Tanjungpinang.
Sementara
sisa dana dari total Rp 50 juta yang diminta, akan dipenuhi setelah majelis
hakim memutuskan hukuman terhadap kedua terdakwa, Edi Hermawan alias Apeng dan
Ani Lai alias Ani.
"Demi
Allah, uang sebanyak Rp 20 juta itu sudah saya serahkan ke jaksa. Sesuai kesepakatan
dengan kedua terdakwa totalnya Rp 55 juta. Sisanya diserahkan setelah kedua
terdakwa divonis hakim. Awalnya keluarga terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp
18,5 juta, uang saya terpakai Rp1,5 juta untuk mencukupi permintaan awal jaksa
sebanyak Rp 20 juta itu," ujar Lolita di hadapan penyidik, Selasa
(20/10/2015).
Menurut
Lolita, penyerahan uang Rp 20 juta berlangsung dua kali. Penyerahan pertama Rp
10 juta terjadi di salah satu warung makan ikan bakar, dan Rp 10 juta lainnya
pada Agustus 2015 melalui transfer ke rekening atas nama Sri Dwi Haryani.
1.
Sisi Positifnya
·
Setelah ia diketahui
terlibat dalam suatu kasus makelar, lolita enggan menanggung hukumannya
sendiri, yaitu dengan melibatkan siapa saja oknum yang terlibat dalam kasus
yang diamalaminya
·
Memberikan atau
mengembalikan uang yang didapat pada hakim agar masa hukum yang didapat tidak
terlalu berat
·
Ia mengaku melakukan
makelar dengan bersumpah kepada agama yang diyakininya
2.
Sisi negatifnya
·
Makelar merupakan
suatu tindakan yang tidak baik, dan melanggar hukum.
·
Sebaiknya tidak
digunakan sumpah dalam meyakinkan seseorang karena tidak sesuai ajaran agama
dan ajaran hukum yang diindonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar