Senin, 04 Januari 2016

Makelar Kasus Bersumpah Serahkan Rp 20 Juta untuk Oknum Jaksa Tanjungpinang

Lolita, wanita yang diduga sebagai makelar kasus di Pengadilan Negeri Tanjungpinang enggan menanggung beban pidana sendirian.Di hadapan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang, ia menceritakan jika selama ini mengurus kasus di PN Tanjungpinang melibatkan oknum penegak hukum dari institusi kejaksaan dan hakim.  
            Sambil bersumpah, dana yang ia minta dari terdakwa penyalahgunaan narkotika sebanyak Rp 20 juta sudah diserahkan kepada oknum jaksa di Kejaksaan Negri Tanjungpinang.
            Sementara sisa dana dari total Rp 50 juta yang diminta, akan dipenuhi setelah majelis hakim memutuskan hukuman terhadap kedua terdakwa, Edi Hermawan alias Apeng dan Ani Lai alias Ani.
            "Demi Allah, uang sebanyak Rp 20 juta itu sudah saya serahkan ke jaksa. Sesuai kesepakatan dengan kedua terdakwa totalnya Rp 55 juta. Sisanya diserahkan setelah kedua terdakwa divonis hakim. Awalnya keluarga terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp 18,5 juta, uang saya terpakai Rp1,5 juta untuk mencukupi permintaan awal jaksa sebanyak Rp 20 juta itu," ujar Lolita di hadapan penyidik, Selasa (20/10/2015).
            Menurut Lolita, penyerahan uang Rp 20 juta berlangsung dua kali. Penyerahan pertama Rp 10 juta terjadi di salah satu warung makan ikan bakar, dan Rp 10 juta lainnya pada Agustus 2015 melalui transfer ke rekening atas nama Sri Dwi Haryani.

1.      Sisi Positifnya
·         Setelah ia diketahui terlibat dalam suatu kasus makelar, lolita enggan menanggung hukumannya sendiri, yaitu dengan melibatkan siapa saja oknum yang terlibat dalam kasus yang diamalaminya
·         Memberikan atau mengembalikan uang yang didapat pada hakim agar masa hukum yang didapat tidak terlalu berat
·         Ia mengaku melakukan makelar dengan bersumpah kepada agama yang diyakininya
2.      Sisi negatifnya
·         Makelar merupakan suatu tindakan yang tidak baik, dan melanggar hukum.
·         Sebaiknya tidak digunakan sumpah dalam meyakinkan seseorang karena tidak sesuai ajaran agama dan ajaran hukum yang diindonesia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar