Pernikahan adat Batak Toba
Pernikahan
adat Batak Toba adalah salah satu upacara ritual adat batak toba. Dalam adat Batak Toba, penyatuan dua
orang dari anggota masyarakat melalui perkawinan tak bisa dilepaskan dari
kepentingan kelompok masyarakat bersangkutan. Demikianlah keseluruhan rangkaian
ritus perkawinan adat Batak-Toba mengiyakan pentingnya peran masyarakat, bahkan
ia tak dapat dipisahkan dari peran masyarakat.
1. Ritus Secara Umum
Dalam adat Batak Toba, upacara perkawinan didahului oleh
upacara pertunangan. Upacara ini bersifat khusus dan otonom; diakhiri dengan
tata cara yang menjamin, baik awal penyatuan kedua calon pengantin ke dalam
lingkungan baru, maupun perpisahan dan peralihan dari masa peralihan tetap,
sebagaimana akan diteguhkan dalam upacara perkawinan. Dengan demikian, tata
upacara perkawinan terdiri dari “tata cara penyatuan tetap atau permanen” ke
dalam lingkungan (sosial) baru, dan tata cara penyatuan yang bersifat personal.
Berdasarkan jenisnya ritus atau tata cara yang digunakan, perkawinan adat
Bata Toba dibagi menjadi 3 (tiga) tingkatan :
·
Unjuk : ritus perkawinan yang
dilaksanakan berdasarkan semua prosedur adat Batak Dalihan Na Tolu. Inilah
yang disebut sebagai tata upacara ritus perkawinan biasa (unjuk);
·
Mangadati : ritus perkawinan yang
dilaksanakan tidak berdasarkan adat Batak Dalihan Na Tolu, sehingga pasangan
yang bersangkutan mangalua atau kawin lari, tetapi ritusnya sendiri dilakukan
sebelum pasangan tersebut memiliki anak; dan
·
Pasahat sulang-sulang ni pahoppu : ritus
perkawinan yang dilakukan di luar adat Batak Dalihan Na Tolu, sehingga pasangan
bersangkutan mangalua dan ritusnya diadakan setelah memiliki anak
2. Fungsi
dan Peran
Kompleksitas
upacara perkawinan adat Batak Toba meliputi peran subyek dan objek yang
terlibat di dalamnya. Kompleksitas upacara perkawinan dapat dijelaskan dalam 5
(lima) pokok permasalahan: dua jenis yang berbeda, garis keturunan, keluarga,
suku, dan tempat tinggal, yakni :
“The
collectivities in question are: the two sex groups, sometimes represented by
the ushers and bridesmaids, or by the male relatives on one hand and the female
relatives on the other; patrilineal or matrilineal descent groups; the families
of each spouse in the usual sense of the word, and sometimes families broadly
speaking, including all relatives; groups such as a totem clan, fraternity, age
group, community of the faithful, occupational association, or caste to which
one or both of the young people, their mothers and fathers, or all their
relatives belong; the local group (hamlet, village, quarter of a city,
plantation,etc).
Uniknya,
dalam ritus perkawinan adat Batak Toba, selain kedua mempelai juga dilibatkan
seluruh perangkat masyarakat. Perbedaannya, peran-peran dalam rangkaian upacara
perkawinan adat Batak Toba selalu terkait dengan tiga kedudukan utama dalam
adat: dongan-sabutuha / dongan-tubu, hulahula, dan boru
3.
Pertukaran
prestasi
Selain
pentingnya inisiasi (masa peralihan) dan peran-peran yang terlibat, perkawinan
juga menyangkut aspek ekonomi dengan segala macam kepentingan di dalamnya,
termasuk dalam hal perencanaan pesta perkawinan yang akan dilaksanakan. Peranan
dasar aspek ekonomi ini, misalnya, tampak jelas dalam menetapkan jumlah uang,
pembayaran, pengembalian pembayaran: harga pengantin (sinamot), pembayaran para
pelayanan pengantin selama upacara perkawinan berlangsung, dan seterusnya.
Konsep
“pembayaran” dalam perkawinan adapt mencakup “pembayaran” oleh pihak pengantin
laki-laki atau kerabatnya kepada ayah atau pemelihara pengantin wanita.
Pembayaran ini bahkan merupakan bagian utama dari pengesahan perkawinan menurut
adat Batak Toba. Bila pertukaran ini sudah sudah terpenuhi, maka perkawinan itu
menjadi sah dan keluarga yang baru itu sudah mandiri; dan bila sebaliknya yang
terjadi, maka pengantin pria harus membaktikan diri untuk keluarga wanita
sampai tuntutan nikah ini terpenuhi (dapat dibandingkan dalam Alkitab tentang
Kisah Yakub dan Rahel dalam Kejadian 29:20). Artinya, pengesahan
suatu perkawinan mencakup seluruh rangkaian “prestasi” : suatu tindakan
membayar apa yang dituntut adat / tuntutan adat untuk membayar sesuatu yang
berasal dari usaha atau kemampuan seseorang.
Pertimbangannya
adalah jika keluarga, desa, atau suku tertentu kehilangan anggota-anggotanya
yang produktif (laki-laki atau perempuan yang akan menikah), sedikitnya
haruslah memperoleh “imbalan” dari pihak yang “mendapatkan” mereka. Dalam
upacara perkawinan adapt Batak Toba, hal ini dijelaskan dalam tindakan simbolik
pembagian makanan, pakaian, perhiasan, dan diatas semuanya itu banyak tata cara
yang mencakup “uang tebusan”.
“Tebusan-tebusan”
ini selalu terjadi pada waktu bersamaan dengan upacara-upacara perpisahan.
Harga mempelai wanita, menurut hukum adat, dimiliki oleh anak perempuan; dan
kesepakatan itu ditinjau dari makan bersama, saling mengunjungi di antara
keluarga-keluarga, pertukaran hadiah-hadiah yang diberikan oleh para kerabat,
sahabat, dan tetangga.
4. Ciri-ciri Pernikahan Suku Batak Toba
A.
Eksogami
Proses perkawinan dalam
adat kebudayaan Batak Toba menganut hukum eksogami (perkawinan
di luar kelompok suku tertentu). Ini terlihat dalam kenyataan bahwa dalam
masyarakat Batak Toba: orang tidak mengambil isteri dari kalangan kelompok
marga sendiri (namariboto), perempuan meninggalkan kelompoknya dan
pindah ke kelompok suami, dan bersifat patrilineal, dengan tujuan untuk
melestarikan galur suami di dalam garis lelaki. Hak tanah, milik, nama, dan
jabatan hanya dapat diwarisi oleh garis laki-laki.
Ada 2 (dua) ciri utama perkawinan ideal dalam masyarakat Batak-Toba, yakni
1.
Berdasarkan rongkap ni tondi (jodoh)
dari kedua mempelai; dan
2.
Mengandaikan kedua mempelai memiliki
rongkap ni gabe (kebahagiaan, kesejahteraan), dan demikian mereka akan
dikaruniai banyak anak.
Sementara ketidakrukunan
antara suami-isteri terjadi apabila tondi mereka tidak bisa
lagi hidup rukun (so olo marrongkap tondina) dan itu akan tampak di
kemudian hari. Ketidakrukunan ini mungkin akan mengakibatkan terjadinya
perceraian. Sebaliknya, sekali mereka sudah melahirkan anak, ikatan
antar-pasangan akan semakin kuat dan ikatan cinta semakin kokoh. Hukum
eksogami, sebagaimana telah disinggung di atas, bahkan sudah melekat dalam diri
setiap orang Batak Toba hingga sekarang. Maka, kiranya tidak mengherankan,
apabila masih ada ketakutan untuk melanggarnya.
Hambatan untuk benar-benar
mematahkan belenggu eksogami adalah rasa takut akan meledaknya roh para
leluhur. Rasa takut itu semakin meningkat oleh munculnya beberapa kasus, yaitu
pelanggaran sengaja yang dilakukan oleh beberapa pasangan terhadap larangan
marsubang (tabu) yang berakhir buruk bagi para pelakunya.
B. Marsumbang /
Marsubang
Yang
termasuk pelanggaran, antara lain na tarboan-boan rohana (yang dikuasai oleh
nafsu-keinginan), yakni orang yang menjalankan sumbang terhadap iboto (saudara
perempuan dari anggota marga sendiri). Selain larangan marsubang, hubungan lain
yang tidak diperkenenkan adalah marpadanpadan (kumpul kebo).
Marsumbang baru dibolehkan jika perkawinan yang pernah diadakan di
antara kedua kelompok tidak diulangi lagi selama beberapa generasi. Jika
terjadi pelanggaran terhadap larangan itu, maka pendapat umum dan alat
kekuasaan masyarakat akan diminta turun tangan. Ritusnya adalah sebagai
berikut: gondang mangkuling, babiat tumale (gong bertalu-talu, harimau
mengaum), artinya, rakyat akan berkumpul untuk menangkap dan menghukum si
pelaku. Peribahasa yang digunakan untuk semua tindakan yang melanggar susila
adalah: “Manuan bulu di
lapang-lapang ni babi; Mamungka na so uhum, mambahen na so jadi." (menanam bambu di tempat babi berlalu,
tidak taat hukum dan menjalankan yang tabu).
Perkawinan
yang dilakukan atas pelanggaran dinyatakan batal. Lelaki yang berbuat demikian,
serta pihak parboru diwajibkan melakukan pertobatan (manopoti/pauli uhum) atau
dinyatakan di luar hukum (dipaduru di ruar ni patik), dikucilkan dari kehidupan
sosial sebagaimana yang ditentukan oleh adat.
Ritusnya
adalah sebagai berikut : Pihak-pihak yang melanggar harus mempersembahkan
jamuan yang terdiri dari daging dan nasi (manjuhuti mangindahani). Kerbau atau
sapi disembelih demi memperbaiki nama para kepala dan ketua yang tercemar
karena kejadian itu. makanan yang dihidangkan sekaligus merupakan pentahiran (Panagurasion)
terhadap tanah dan penghuninya.
5. Tahapan Perkawinan Adat Batak Toba
·
Paranakkon Hata - Paranakkon
hata artinya menyampaikan pinangan oleh paranak (pihak laki-laki)
kepada parboru (pihak perempuan). Pihak perempuan langsung memberi jawaban
kepada ‘suruhan’ pihak laki-laki pada hari itu juga dan pihak
yang disuruh paranak panakkok hata masing-masing satu orang dongan
tubu, boru, dandongan sahuta.
·
Marhusip - Marhusip artinya membicarakan prosedur yang harus
dilaksanakan oleh pihak paranak sesuai dengan ketentuan adat setempat (ruhut
adat di huta i) dan sesuai dengan keinginan parboru (pihak
perempuan). Pada tahap ini tidak pernah dibicarakan maskawin (sinamot).
Yang dibicarakan hanyalah hal-hal yang berhubungan dengan marhata sinamot dan
ketentuan lainnya. Pihak yang disuruh marhusip ialah
masing-masing satu orang dongan-tubu, boru-tubu, dan dongan-sahuta.
·
Marhata
Sinamot - Pihak yang ikut marhata
sinamot adalah masing-masing 2-3 orang dari dongan-tubu, boru dan dongan-sahuta.
Mereka tidak membawa makanan apa-apa, kecuali makanan ringan dan minuman. Yang
dibicarakan hanya mengenai sinamot dan jambar sinamot.
·
Marpudun Saut - Dalam Marpudun saut sudah diputuskan: ketentuan yang pasti mengenai
sinamot, ketentuan jambar sinamot kepada si jalo todoan, ketentuan sinamot
kepada parjambar na gok, ketentuan sinamot kepada parjambar sinamot, parjuhut,
jambar juhut, tempat upacara, tanggal upacara, ketentuan mengenai ulos yang
akan digunakan, ketentuan mengenai ulos-ulos kepada pihak paranak, dan
ketentuan tentang adat. Tahapannya sebagai
berikut: [1] Marpudun saut artinya merealisasikan apa yang
dikatakan dalam Paranak Hata, Marhusip, dan marhata
sinamot. [2] Semua yang dibicarakan pada ketiga tingkat pembicaraan
sebelumnya dipudun(disimpulkan, dirangkum) menjadi satu untuk
selanjutnya disahkan oleh tua-tua adat. Itulah yang dimaksud dengan dipudun
saut. [3] Setelah semua itu diputuskan dan disahkan oleh pihak paranak dan parboru,
maka tahap selanjutnya adalah menyerahkan bohi ni sinamot (uang
muka maskawin) kepada parboru sesuai dengan yang dibicarakan. Setelah bohi
ni sinamot sampai kepada parboru, barulah diadakan makan bersama
dan padalan jambar (pembagian jambar). [4] Dalam
marpudun saut tidak ada pembicaraan tawar-menawar sinamot, karena
langsung diberitahukan kepada hadirin, kemudian parsinabung parboru mengambil
alih pembicaraan. Pariban adalah pihak pertama yang diberi kesempatan untuk
berbicara, disusul oleh simandokkon, pamarai, dan
terkahir oleh Tulang. Setelah selesai pembicaraan dengan si
jalo todoanmaka keputusan parboru sudah selesai;
selanjutnya keputusan itu disampaikan kepada paranak untuk melaksanakan
penyerahan bohi ni sinamot dan bohi ni sijalo todoan.
Sisanya akan diserahkan pada puncak acara, yakni pada saat upacara perkawinan
nanti.).
·
Unjuk - Semua upacara perkawinan (ulaon
unjuk) harus dilakukan di halaman pihak perempuan (alaman ni parboru),
di mana pun upacara dilangsungkan, berikut adalah tata geraknya: [1] Memanggil
liat ni Tulang ni boru muli dilanjutkan dengan menentukan tempat duduk.
Mengenai tempat duduk di dalam upacara perkawinan diuraikan dalam Dalihan
Na Tolu. [2] Mempersiapkan makanan: (a) Paranak memberikan Na
Margoar NiSipanganon dari parjuhuthorbo. (b) Parboru menyampaikan dengke (ikan,
biasanya ikan mas)
·
Doa makan
·
Membagikan Jambar
·
Marhata adat – yang terdiri dari tanggapan oleh parsinabung ni paranak;
dilanjutkan oleh parsinabung ni parboru; tanggapan
parsinabung ni paranak, dan tanggapanparsinabung ni parboru.
·
Pasahat
sinamot dan todoan,
·
Mangulosi dan Padalan Olopolop.
·
Tangiang
Parujungan - Doa penutup pertanda selesainya upacara
perkawinan adat Batak Toba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar